Dinas Damkar dan BPBD Padang Paling Responsif Terhadap Panggilan Masyarakat

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:12 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Padang, InfoPublik - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang bersama 6 instansi lainnya di Kota Padang, dinyatakan sebagai instansi paling responsif dalam merespon telepon dari masyarakat.

Hal ini berdasarkan penyampaian hasil kajian cepat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, terkait respon nomor-nomor penting dan darurat di Kota Padang sejak bulan Juli 2019.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, Selasa (20/8), mengatakan, dari hasil kajian tersebut ditemukan hasil sebanyak 6 instansi responsif, 2 instansi kurang responsif, dan 2 instansi tidak responsif.

Jadi instansi-instansi yang memiliki nomor penting untuk dihubungi masyarakat Kota Padang dalam keadaan darurat, kami lakukan pengujian apakah mereka merespon panggilan telepon atau tidak.

"Pengujian itu, disebut kajian cepat atau rapid assessment terhadap respon layanan informasi dan pengaduan masyarakat di Kota Padang,” katanya.

Adel menjelaskan, latar belakang dilakukannya rapid assessment ini karena Kota Padang sedang menyiapkan diri menjadi Smart City, di mana salah satu bentuk kesiapan Smart City adalah kesiapan layanan informasi atau pengaduan layanan publik kota.

“Seharusnya instansi-instansi yang memiliki nomor penting yang bisa dihubungi masyarakat dalam keadaaan darurat, harus selalu merespon agar keadaan darurat yang dihadapi masyarakat bisa cepat diatasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Adel, metode kajian yang dilakukan dalam rapid assessment ini adalah dengan berpura-pura menjadi orang biasa, kemudian menelepon instansi yang memiliki nomor penting untuk mengetahui apakah mereka merespon panggilan atau tidak.

Kemudian teknik pengambilan data di mana petugas kami menelepon layanan informasi dan pengaduan publik yang bersifat penting dan darurat, berpura-pura, bertanya dan berkonsultasi pada 4 waktu yakni pagi, siang, sore, dan malam.

Dari hasil tersebut terdapat 6 instansi yang responsif yakni Dinas Damkar Kota Padang, RSUP dr. M. Djamil Padang, PT. PLN (Persero) UP3 Padang, BPBD Kota Padang, Basarnas Kota Padang, dan BMKG Maritim Teluk Bayur.

Sementara itu, terdapat dua instansi yang kurang responsif, yakni PMI Kota Padang yang hanya merespon panggilan pagi, sore dan malam saja, dan PDAM Kota Padang yang hanya merespon pada pagi saja.

Dari hasil temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memberikan saran dan tindakan korektif yaitu instansi yang memiliki nomor penting harus menyediakan petugas yang kompeten dan dapat melayani dalam jangka waktu 24 jam.

Kemudian, menyediakan nomor layanan informasi dan pengaduan pelayanan publik yang dapat dihubungi tanpa dikenakan biaya pulsa (gratis). Lalu menetapkan SOP penerimaan pengaduan layanan nomor layanan informasi dan pengaduan pelayanan publik.

Sementara itu, terkait hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ini, Kepala Dinas Damkar Kota Padang, Hendrizal Azhar mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait rapid assessment tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya selalu merespon setiap pengaduan masyarakat khususnya informasi tentang kebakaran. Sehingga laporan tersebut bisa langsung ditangani secepat mungkin.

“Ini memang tugas kita. Kita harus selalu responsif terhadap semua laporan dan informasi dari masyarakat. Mudah-mudahan apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bergerak cepat pada setiap pengaduan masyarakat,” harapnya. (MC Padang/Aisha/toeb)