Gunakan Narkoba, ZB Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 16 Juli 2019 | 18:33 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Temanggung, InfoPublik– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung mengamankan seorang pengguna obat-obatan terlarang yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di daerah Semarang.

Pengguna Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Temanggung bernama Zazit Bin Buchori alias ZB (42), warga Kampung Karangsari, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah.

ZB, tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (16/7/2019) mengaku telah menggunakan Narkoba lebih dari satu tahun.

“Awalnya saya cuma coba-coba karena pergaulan teman, jadi ikut-ikutan sampai sekarang jadi nyandu,” terang ayah satu anak, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir bus pariwisata di daerah Bali tersebut.

Tersangka ZB juga menambahkan, mendapat barang haram tersebut dari kenalannya di Lapas yang terdapat di daerah Semarang tanpa mengetahui nama pasti sang penjual. “Saya mendapatkan sabu dari kenalan seorang teman yang masih di dalam Lapas di Semarang,” paparnya.

“Saya membeli barang tersebut seharga Rp600.000 per paketnya setelah mengirim dari ATM,” lanjutnya.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti, mengatakan bahwa pada hari Senin (8/7/2019) petugas Polres Temanggung mengamankan tersangka ZB di Jalan Manding-Bulu tepatnya dekat Toko Raja Mebel Kelurahan Manding Kabupaten Temanggung.

Ketika sedang dalam perjalanan menuju ke rumah tersangka sehabis mengambil Narkotika serbuk kristal warna putih jenis sabu-sabu yang dililitkan plastik warna hitam dengan berat kotor 0,48 gram.

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti seperti alat hisap sabu-sabu atau pipet kaca dan sebuah handphone,” imbuhnya.

Karena kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.

"Kami langsung melakukan pendalaman dan melaksanakan pengintaian dengan mendapati tersangka ZB berkedapatan membawa barang haram tersebut dengan dililitkan plastik warna hitam dengan berat kotor hampir setengah gram di saku celana sebelah kanan,” tambah Kasubag Humas Polres Temanggung.

AKP Henny juga menjelaskan terkait asal barang, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

Dengan kedapatannya barang terlarang tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta hingga yang paling banyak Rp 8miliar.

“Untuk itu jangan sekali-sekali mencoba obat-obatan terlarang apapun jenisnya, karena selain merusak kesehatan juga akan merusak generasi penerus bangsa,” tegas AKP Henny. (MC TMG/Agung/Ekape/toeb)