Bupati Lumajang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD TA 2019 di Hadapan DPRD

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 16 Juli 2019 | 11:40 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 1K


Lumajang, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Lumajang, Jawa Timur, Selasa (16/7/2019). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lumajang, Samsoel Huda.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) menjelaskan bahwa perubahan APBD TA. 2019 ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Diantaranya, nilai penerimaan pembiayaan penggunaan SILPA di dalam APBD Tahun Anggaran 2019, masih menggunakan angka estimasi. Dengan selesainya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, maka penggunaan SILPA di APBD Tahun 2019 harus disesuaikan dengan SILPA tahun 2018 audited.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa adanya ketetapan yang sudah pasti terkait dengan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan beberapa usulan progran baik dari OPD maupun masyarakat yang belum terakomodir, juga melatarbelakangi perubahan APBD TA. 2019 untuk dilakukan penyesuaian.

"Adanya usulan atau masukan dari OPD, masyarakat atau kelompok masyarakat terhadap program atau kegiatan yang belum terakomodir di dalam APBD 2019," jelas Bupati.

Cak Thoriq memaparkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dalam APBD TA. 2019 yang semula dianggarkan sebesar Rp. 310.870.477.901 naik menjadi Rp. 311.941.269.345,6 atau bertambah Rp. 1.070.791.444,6. Pendapatan Dana Perimbangan juga mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan penetapan terbaru dari pemerintah pusat. Sementara, pendapatan yang sah, semula dianggarkan Rp. 443.936.702.000 naik menjadi Rp. 461.958.761.663.

Sementara itu, anggaran Belanja Daerah di dalam APBD TA. 2019 mengalami kenaikan dari Rp. 2.367.625.553.384 menjadi Rp. 2.367.682.778.093,93. Bupati menjelaskan, penyusunan APBD didasari pada asumsi - asumsi tertentu, baik yang berkaitan dengan kondisi makro ekonomi nasional dan perubahan kebijakan fiskal nasional. Sehingga ketika terjadi perubahan terhadap asumsi APBD, maka perlu dilakukan perubahan dan menyesuaikan dengan kondisi yang mempengaruhinya guna menghindari terjadinya tekanan anggaran atau fiskal stress yaitu ketidakcukupan penerimaan pendapatan untuk membiayai pengeluaran belanja APBD.

"Harapannya APBD Tahun 2019 menjadi APBD yang sehat dan lebih realistis sehingga tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (MC Kab. Lumajang/Yongky)