1.346 ASN dan TKD Lingkup Pemkab Manggarai Barat Ikuti Apel Perdana Usai Cuti Bersama

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Senin, 10 Juni 2019 | 17:11 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Labuan Bajo, InfoPublik – Sebanyak 1.346 dari 1.544 wajib apel dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/6) mengikuti Apel kekuatan, usai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Kehadiran Wajib Apel yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD), dalam jumlah banyak tersebut merupakan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kehadiran ASN dan TKD dalam apel-apel hanya berkisar dari 500 – 900 ASN dan TKD.

Apel kekuatan diawali dengan Absensi kehadiran oleh Tim Koordinasi Penegakan Disipilin ASN dan TKD Kabupaten Manggarai Barat, dibawah pengawasan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Rofinus Mbon, SH. M.Si.

Tepat pukul 07.00 Wita, pintu gerbang Kantor Bupati Manggarai Barat, ditutup. Selanjutnya staf ASN dan TKD yang terlambat, dinyatakan tidak masuk ketentuan jam kerja.

Aktivitas absensi dilakukan oleh Tim Koordinasi Gerakan Disipilin yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor BKPPD.821/1/IV/2019, tanggal 10 April 2019.

Tim Koordinasi Penegakan Disipilin, melakukan pengaturan barisan berdasarkan OPD dengan menggunakan bantuan papan nama yang disiapkan secara khusus.

“Para ASN dan TKD, dipersilahkan untuk berbaris berdasarkan OPD masing-masing, sehingga memudahkan Tim untuk melakukan absen. Bagi ASN yang TKD yang terlambat, dinyatakan tidak hadir,” katanya.

Menurut Sekda Rofinus, para ASN yang tidak mengikuti Apel dan tidak masuk kerja pada hari pertama usai Cuti bersama ini akan diberikan sanksi.

Sesuai ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil dan Penjatuhan Hukuman Disipilin tersebut akan dilaporkan kepada Menpan RB RI, yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Sementara bagi TKD yang tidak mengikuti Apel dan tidak masuk kerja pada tangga; 10 Juni 2019, akan dijatuhi Sanksi sesuai Ketentuan Diktuk keempat Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat tentang Pengangkatan TKD dan sesuai pasal 4 sesuai Perjanjian Kerja TKD dengan Pimpinan.

“Apel merupakan bagian dari Jam Kerja, ketidakhadiran dalam mengikuti apel dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja,” katanya.

Selanjutnya tepat pukul 07.15 Wita, apel kekuatan yang diikuti 1.346 ASN dan TKD digelar.

Tampil sebagai Pembina Apel, Wakil Bupati Manggarai Barat drh. Maria Geong, Ph.D. Saat amanat  Wabup Maria Geong mengawali sambutan, dengan memberikan ucapan selamat hari Raya idul Fitri 1440 H yang baru saja dirayakan oleh segenap umat muslim.

“Mengawali amanat ini, saya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440 H bagi segenap umat Muslim. Mohon Maaf Lahir dan Bathin,” katanya usai inspeksi pasukan pada OPD yang jumlah pegawainya paling banyak.

Wabup berharap semangat Idul Fitri 1 Syawal 1440 H yang beberapa waktu lalu dirayakan akan tetap hidup sampai pada perayaan Idul Fitri berikutnya.

“Terima kasih secara khusus saya sampaikan kepada segenap umat Muslim, karena telah melaksanakan puasa selama 30 hari dan meraih kemenangan. Saya yakin Bapak/Ibu yang sudah melaksanakan Puasa tersebut sudah menjadi fitrah,” katanya.    

Selanjutnya Wabup mengapresiasi kehadiran ASN dan TKD dalam Apel perdana usai Cuti bersama ini. Pasalnya selama menjadi Wakil Bupati 3 (tiga) tahun silam, dirinya baru menyaksikan jumlah ASN dan TKD yang begitu banyak pada pelaksanaan apel hari ini.

“Secara pribadi, saya mengapresiasi kehadiran ASN dan TKD pada hari ini dalam jumlah yang sangaat banyak. Ini pertama kali saya menyaksikan dalam tiga tahun selama menjadi Wakil Bupati mendampingi Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula,” paparnya.

Wabup Maria Geong berharap kehadiran ASN dan TKD Wajib Apel pada hari ini, akan dipertahankan pada pelaksanaan apel-apel selanjutnya.

“Apel kekuatan pada awal minggu penting dilaksanakan. Saya harap kehadiran pada hari ini akan menjadi titik awal yang baik. Dan 198 yang tidak hadir akan hadir pada pelaksanaan apel berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat mengeluarkan surat Edaran Nomor BKPPD. 870/135/V/2019 tanggal 29 Mei 2019, tentang Penegasan Apel dan Kehadiran mengikuti Jam kerja sesudah Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H.  (Paulus Jeramun/MC Manggarai Barat/toeb)