Empat Toko di Paser Jual Obat Berlogo 'K' Merah

:


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 9 Mei 2019 | 15:03 WIB - Redaktur: Juli - 3K


Muara Komam, InfoPublik – Sebanyak 4 toko di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditemukan menjual jenis obat-obatan berlabel ‘K’ berwarna merah yang dilarang peredarannya tanpa resep dokter, saat sidak yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Muara Komam bersama aparat kepolisian, TNI dan puskesmas setempat, Kamis (9/5/2019).

“Ada empat toko yang menjual obat berlabel K ini. Jenis obat itu dilarang dijual tanpa ada resep dokter,” kata Kepala Puskesmas Muara Komam Anang Jarkani.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tanun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 198 disebutkan bahwa setiap orang yang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan penyimpangan, mengolah, mempromosikan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

“Jika ditemukan ada toko obat seperti itu, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pengawasan dan pembinaan obat keras tanpa izin,” kata Anang.

Anang menekankan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian itu akan dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Obat keras berlebel ‘K’ merah ini merupakan jenis obat-obatan yang digunakan harus menggunakan resep dokter memiliki efek samping jika dikonsumsi melebihi dosis tanpa anjuran dokter. “Pemilik sudah kami sodorkan surat pernyataan tidak lagi menjual obat yang berlabel K merah,” kata Anang.

Sementara Apoteker pada Puskesmas Muara Komam Dellyna membenarkan bahwa obat-obatan berlebel ‘K’ merah itu merupakan jenis obat yang memerlukan resep dari dokter. “Obat yang ada logo K harus dengan resep dokter, karena ada efek sampingnya. Pasien perlu perhatian khusus dan pengawasan bila mau meminum obat itu. Obat itu memang tidak boleh diperjualbelikan jika tidak punya izin,” kata Dellyna.

Selain jenis obat berlebel ‘K’ merah, terdapat jenis obat terlarang lain yang perlu dosis dari dokter untuk penggunaannya yaitu yang bersimbol lingkaran merah dengan tanda plus obat. Obat ini mengandung narkotika dan perlu dosis yang sesuai dari dokter. (MC Kabupaten Paser)