Raperda Peningkatan Kesejahteraan Lansia Cerminan Nilai Agama dan Budaya

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 8 Mei 2019 | 21:42 WIB - Redaktur: Tobari - 438


Labuan Bajo, InfoPublik - Pemkab Manggarai Barat mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2019 di Kantor DRPD Manggarai Barat Rabu (8/5/2019).

Paripurna itu dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Mabar Blasius Jeramun, SH., dan sejumlah Anggota DPRD Manggarai Barat. Sementara dari pihak Pemerintah Daerah dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat (Wabup Mabar) drh. Maria Geong, Ph.D, Sekda, dan perwakilan dari instansi vertical.

Dalam nota pengantar Bupati Manggarai Barat yang disampaikan oleh Wakil Bupati mengungkapkan alasan pengajuan Raperda Peningkatan Kesejahteraan Lansia di Manggarai Barat.

Wabup Maria Geong mengatakan sebagai masyarakat yang berbudi luhur, masyarakat Kabupaten Manggarai Barat mempunyai ikatan kekeluargaaan yang kuat dengan para orang tua yang disebut dengan lansia itu. Penghormatan terhadap mereka merupakan cerminan nilai-nilai luhur keragamaan dan budaya masyarakat.

Masyarakat Manggarai Barat perlu menghormati  serta menghargai peran dan kedudukan lansia yang memiliki kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya.

Dikatakanya, perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat tersebut harus tetap dipelihara, dipertahankan, dan dikembangkan. Salah satunya dengan mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial lansia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lansia.

Raperda Peningkatan Kesejahteraan Lansia, kata Wabup Maria Geong, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan social yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga mewujudkan kemandirian bagi kehidupan lansia.

Perda tersebut  diperlukan  sebagai landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha dalam memberikan perhatian kepada para lansia di daerah itu.

Dikatakannya, pembangunan sumber daya manusia Indonesia di antaranya  adalah melalui pengendalian jumlah penduduk terdiri dari balita, anak, dewasa dan lansia. Jumlah penduduk lansia semakin hari semakin besar.

Dengan jumlah yang semakin  besar ini maka sangat dibutuhkan penanganan yang serius. Lansia sebagai bagian dari penduduk, jika tidak diberdayakan dengan maksimal akan menjadi beban pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat.

Wabup Maria Geong mengungkapkan keluarga dan kelompok masyarakat telah berusaha meningkatkan kegiatan dan keterampilan para lansia, dengan memberikan pelayanan dan perawatan.  Namun diperlukan payung hukum untuk memberikan pemberdayaan, pembinaan, serta pengembangan potensi lansia.

Menurut dia, beberapa kategori lansia di Mabar yakni pertama lansia  potensial. Lansia kategori ini masih mampu melakukan pekerjaan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang atau jasa.

Ada juga lansia potensial tetapi dikategorikan lansia potensial tidak mampu. Lansia kategori ini bisa bekerja tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kategori ketiga lansia tidak potensial  yakni lansia yang tidak berdaya mencari nafkah dan lansia rentan sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain.

Diakhir penyampaiannya, Wabup perempuan pertama di NTT ini mengharapkan Raperda Peningkatan Kesejahteraan para Lansia ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah di dalam proses dengan lembaga DPRD Mabar.

“Saya berharap antara pemerintah dan DPRD Mabar mempunyai kesamaan pandangan untuk menciptakan prinsip yang sama dalam membangun Kabupaten Manggarai Barat, terutama terkait nasib para lansia,” katanya. (Paulus Jeramun/MC Manggarai Barat/toeb)