KPUD Raja Ampat Siap Selenggarakan Pemilu 2019

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Selasa, 16 April 2019 | 23:38 WIB - Redaktur: Juli - 550


Raja Ampat, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Raja Ampat telah siap melaksanakan pesta demokrasi yang serentak akan digelar Rabu (17/4/2019).

“Persiapan hingga sore ini (Selasa, 16 April 2019) telah mencapai kurang lebih 95 persen. Sisanya adalah persiapan TPS, distribusi surat suara di Waisai sebagai Dapil (Daerah Pemilihan) I. Itu pun besok pagi (Rabu, 17 April 2019) kita distribusikan,” ujar Ketua KPUD Raja Ampat Steven Lebe di Waisai, Raja Ampat, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu lanjut dia, logistik  pemilu di distrik dan kampung-kampung yaitu di Dapil II, III, IV dan V sudah berada di TPS masing-masing, dan tinggal pelaksanaan pemungutan suara.

Dia menjelaskan, untuk Kota Waisai sebagai Dapil I, telah dilakukan monitor langsung terkait kesiapan TPS dan rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu tingkat distrik dan kelurahan, untuk memastikan bahwa distribusi surat suara ke semua TPS berjalan lancar.

“Besok pagi didistribusikan dan diserahkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara,” paparnya.

Steven berharap penyelenggara pemilu Raja Ampat baik di tingkat KPUD, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan KPPS, dapat menjalankan tugas dan amanat yang diberikan oleh negara dengan aman dan sukses, juga tingkat partisipasi pemilih di Raja Ampat dapat meningkat.

Terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, ia menjelaskan harus dipilah secara baik. Bagi pemilih luar dari Papua Barat dan memilih di Raja Ampat, maka mereka mendapat satu suara saja yaitu suara suara pemilihan presiden.

Tetapi menurut Steven, jika pemilih itu berasal dari Manokwari, Ibukota Papua Barat maka pemilih bersangkutan harus melampirkan form A5, dan pemilih tersebut mendapat tiga surat suara yaitu presiden, DPD dan DPR RI, sedangkan yang berasal dari Kabupaten Sorong sebagai satu dapil dengan Raja Ampat untuk pemilihan DPRD Provinsi, maka pemilih bersangkutan melampirkan form A5 dan mendapatkan empat surat suara, yaitu surat suara pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.

“Jika yang di Waisai dan memilih di Waisai, tinggi dan KTP-nya di Waisai, mereka lima surat suara yaitu Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ujarnya.

Tetapi mereka yang di Waisai tetapi memilih di Saunek artinya di dapil yang berbeda, maka menyertakan forma A5 (surat keterangan pindah memilih) dan mendapatkan empat surat suara saja.

“Saran kami lebih baik kita gunakan hak suara di TPS asal. TPS di mana kita berada sehingga lima surat suara bisa digunakan secara keseluruhan,” pungkasnya.

Dia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar besok datang TPS, mulai pukul 07.00 Wit hingga pukul 13.00 Wit. (Petrus Rabu/MC Raja Ampat)