BPK RI  Lakukan Pemeriksaan Terkait Penggunaan Keuangan Negara  di Kabupaten Sorong

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 15 April 2019 | 13:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 678


Sorong, InfoPublik – Ketua Tim BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Republik Indonesia, Perwakilan Papua Barat Sigit Damaryono mengemukakan, kehadiran tim yang dipimpinnya ke Kabupaten Sorong sejak 4 April hingga berakhir di 5 Mei nanti untuk melaksanakan tugas-tugas terkait dengan penggunaan keuangan Negara, bebernya, saat rapat bersama Wakil Bupati Sorong, Sekda, Inspektur serta sejumlah Pimpinan OPD, Senin (15/4/2019).

Sejak kami di Kabupaten Sorong dimana pada pekan pertama melakukan permintaan data, dan selanjutnya pemeriksaan termasuk mengecek langsung kondisi fisik pembangunan di lapangan, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum daerah setempat.

Dalam pemeriksaan uji petik pada pekan lalu, kami mendapatkan informasi terkait dengan kesiapan pimpinan OPD bersama stafnya untuk mendampingi kami saat pemeriksaan tersebut berlangsung.

“Tujuan dari pemeriksaan kami adalah  untuk menguji kesesuaian antara data base dengan  Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk itu yang kami harapkan kepada setiap OPD untuk menyiapkan data-data penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) , baik  tentang rincian laporan asset tetap, hutang piutang dan lain sebagainya,” sebutnya.

Khusus untuk pemeriksaan intern kemarin sudah diuji oleh tim. Begitu pula terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan  tim kami sudah sampaikan. Bahkan   sudah ada catatan awal yang telah kami  sampaikan, dan kami harapkan catatan awal itu sudah diperbaiki pada  Pemeriksaan Terinci saat ini, aku Sigit.

Laporan harus didukung dengan  berbagai dokumen pendukung yang cukup  memadai.  Dikatakan Sigit, LKPD itu adalah transaksi Pemda tahun 2018 maupun pada tahun-tahun sebelumnya.

Perlu kami sampaikan juga kemarin  masih sempat melihat akun-akun  bawaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, baik hutung piutang, kemudian asset tetap ada pembelian tanah dari tahun-tahun sebelumnya belum lunas terbayar.

Terkait dengan itu, tim kami telah memanggil Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sorong untuk diberikan kelengkapan datanya di tahun 2013 lalu.

“Ia menambahkan, untuk memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah merupakan berkat kerja keras dari semua OPD dan bukan dari kami BPK RI.  Dan apabila ingin mempertahankan WTP tentu semuanya harus bekerja keras untuk kembali  mendapatkannya opini  yang telah diraih tersebut,” tandasnya. (MC Kab. Sorong/rim/eyv)