Jual Aset Daerah Dapat Dijerat UU Korupsi

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 15 April 2019 | 07:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 2K


Merauke, InfoPublik - Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, menjelaskan, menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan Korupsi. Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak   bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat.

Hal ini diungkapkan Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya SH, MH saat  sosialisasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke dan Kepolisian Resot Merauke terkait early warning system bagi seluruh kuasa pengguna anggaran dilingkup Pemkab Merauke, di gedung Bellafiesta Merauke baru-baru ini.

Kajari menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau daerah. Karena itu, aset negara atau daerah   harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs Irianto Sabar Gattang mengingatkan seluruh ASN apabila dipindahkan dari jabatan lama ke OPD lain maka wajib meninggalkan segala sesuatu yang ada di SKPD yang ditinggalkan. Namun yang terjadi  lanjut Irianto Sabar Gattang, ketika ada yang pindah dari OPD lama ke OPD baru maka aset bergerak tersebut misalnya mobil jabatan juga ikut ke OPD baru.

"Ini memang perlu kita tertibkan. Karena aturannya memang harus tinggal disitu karena pajak tetap dibayar oleh OPD lama karena tercatat dalam aset OPD tersebut,’’ jelasnya. Namun lanjut Sabar Gattang, apabila aset bergerak tersebut tetap mau dipakai oleh yang bersangkutan maka harus dibicarakan dengan pimpinannya. 

"Kalau diizinkan, kenapa tidak. Karena itu mobil pemda. Sedangkan kita pengguna. Kalau diizinkan maka kita tinggal mutasi aset itu dari instansi A ke instansi B. Tapi kalau tidak ada izin dan tidak dilakukan mutasi maka beban tetap pada instansi semula dan ini yang   banyak temuan,’’ tandasnya. Bahkan yang parah lagi, lanjut Sabar Gattang, ASN yang telah pensiun dan membawa kendaraan dinas tersebut namun keberadaannya tidak diketahui   tetap dibayar pajak kendaraannya.

"Siapa yang tertibkan? ya kembali ke Satuan Polisi Pamong Praja. Kami paling sidang MPTGR dan kalau ada penyalagunaan aset paling kita serahkan ke Aparat Penengak Hukum (APH) untuk diproses,’’ tandasnya. (McMrk/02/Abd)