Pemkab Bonebol dan BPJSTK Bahas Penetapan Penambahan Pekerja Informal

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 3 April 2019 | 23:05 WIB - Redaktur: Juli - 325


Bonebol, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Pemkab Bonebol) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Gorontalo melakukan rapat kerja sama operasional (RKO) guna membahas penetapan penambahan 11.750 peserta pekerja informal BPJS Ketenagakerjaan 2019.

Rapat yang digelar di Aula Kantor Bappeda-Litbang Kabupaten Bonebol, Selasa (2/4/2019) itu, dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Setda Syarifudin Uloli, dan dihadiri Kepala Cabang BPJS-TK Cabang Gorontalo Teguh Setiawan, Kepala DPMPTSP-TK Bonebol Jumaidil, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Asisten III Syarifudin Uloli mengatakan, terkait dengan penetapan penambahan 11.750 peserta pekerja informal BPJS Ketenagakerjaan di 2019, yang akan dibiayai oleh Pemkab Bonebol, diharapkan nama-nama calon pesertanya adalah yang benar-benar masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).

"Data pesertanya harus benar-benar yang masuk dalam BDT, agar supaya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Syarifudin.

Untuk itu, dia berharap kepada seluruh stakeholder maupun dinas terkait, khususnya DPMPTSPTK Bonebol untuk segera menghimpun data pekerja sektor informal yang masuk dalam BDT sebelum ditetapkan, dan didaftarkan dalam kepesertaan BPJSTK yang merupakan kerjasama antara Pemkab Bonebol dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.

Pemkab Bonebol pada 2018 lalu, telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk 8.250 pekerja sektor informal yang diikutkan dan didaftarkan dalam jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.

Di 2019 ini, Pemkab Bonebol kembali mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial bagi pekerja sektor informal tersebut, namun jumlahnya ditambah 11.750. Dengan demikian, total jumlah kepesertaan BPJSTK dari pekerja sektor informal yang ditanggung oleh Pemkab Bonebol menjadi 20.000 peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan menambahkan, pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan akan mendukung sepenuhnya program yang dilaksanakan oleh Pemkab Bonebol, termasuk program melindungi rakyatnya yang berprofesi sebagai pekerja sektor informal dalam jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi kata dia, BPJS Ketenagakerjaan merupakan produk dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dimana BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah UU tersebut, bisa mendaftarkan organisasi yang berbadan hukum maupun pekerja sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya dengan harapan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, kerja sama antara Pemkab Bonebol dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo ini harus akuntabel dan lebih baik, terutama dari aspek data kepesertaannya maupun data pengelolaan pembiayaannya,” pungkas Teguh. (MC Bone Bolango/Kadir)