Pemkab Tabalong Uji Publik Penyusunan KLHS

:


Oleh MC KAB TABALONG, Rabu, 13 Maret 2019 | 08:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 366


Tanjung,InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali menggelar uji Publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 di Aula Penghulu Rasyid, Selasa (12/3/2019).

Uji Publik ini dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong. Bupati Tabalong menekankan pentingnya KLHS dalam perencanaan penyusunan RPJMD 2019-2024.

Menurut Bupati Anang Syakhfiani,  Kegiatan Penyusunan KLHS  ini memberikan pesan kepada semua pihak bahwa sejak sekarang dan ke depan semua perencanaan Wajib hukumnya didahului dengan  KLHS. “ke depan kita tidak bisa lagi secara sembarangan membuat sebuah perencanaan, karena semua itu akan berdampak terhadap upaya kita untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.

Bupati menambahkan semua yang dilakukan harus by design, perencanaan secara mendasar dilakukan agar dapat mengelola sumber daya yang dimiliki, dengan mengelola sumber daya yang terbatas dengan kearifan local upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik, “apapun yang akan kita lakukan harus direncanakan, perencanaan secara mendasar kita lakukan agar kita dapat mengelola sumber daya yang kita miliki,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rowi Rawatianice ketika diwawancara mengatakan berdasarkan  Permendagri No 7 tahun 2018 bahwa  setiap RPJMD yang disusun Pemerintah Daerah wajib didahului KLHS, “kita sudah melewati tahapan-tahapan FGD dan Uji Publik, hari ini adalah Uji Publik yang ke dua. urun rembuk bersama merumuskan menindak lanjuti hasil diskusi sebelumnya  di mana sudah bisa menyepakati Indikator dan sasaran.”jelasnya.

Sementara salah satu Tenaga Ahli Penyusun KLHS, Syarifuddin Kadir mengatakan, berdasarkan Permendagri no 7 tahun 2018, kabupaten kota harus melihat 220 indikator, data-data yang masuk dilakukan analisis kajian data, kemudian indikator dari analisis tersebut dapat dilihat indikator yang belum tercapai.“ Hari ini Alhamdulillah kita uji publick melihat sama-sama rekomendasi untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPJMD,” kata pria yang akrab disapa Odeng.

Odeng menambahkan menurut Permendagri No 7 tahun 2018,  wajib dilakukan KLHS dan menjadi pertimbangan penyusunan RPJMD,  RPJMD tidak boleh  diperdakan sebelum ada KLHS. “ Jadi harapan kami sebagai tim tenaga Ahli penyusunan KLHS,  apa yang kita sepakati hari ini menjadi rekomendasi akan diintegrasikan kedalam RPJMD,” ujarnya. (MC Tabalong/TIM/Eyv)