20 Marga Terima Kompensasi Ganti Rugi Rp 8,7 Miliar

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 25 Februari 2019 | 09:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 642


Sorong, InfoPublik - Sebanyak 20 marga dari tiga distrik, yakni Distrik Seget, Salawati Selatan dan Distrik Salawati Tengah telah menerima dana kompensasi hak ulayat dari dua perusahaan masing-masing Petrogas (BASIN) Ltd dan JOB P-PS berdasarkan konsultasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Dana yang diterima untuk 20 marga tersebut sebesar Rp 8.713.144.954.

Mewakili Gubernur Papua Barat, Kepala Dinas ESDM Papua Barat, John Tulus mengatakan pertemuan dengan Menteri ESDM dalam konsultasi membuahkan hasil yang menggembirakan,  yakni dengan disetujuinya pembayaran kepada warga yang memiliki hak ulayat pada ketiga distrik dimaksud.  Untuk itu dari penantian panjang dan membuahkan hasil ini diharapkan kepada warga memanfaatkan dana secara bijak terutama untuk kebutuhan penting keluarga. 

"Proses ini sudah berlangsung cukup baik dengan melakukan kajian-kajian evaluasi,  sehingga kita harapkan bahwa masyarakat bisa menerima ini dan kita sama-sama bisa berkomitmen pesan Bapak Gubernur Papua Barat untuk kita melaksanakan apa yang tadi dibacakan dalam berita acara juga telah dijelaskan oleh Pak Bupati orong bahwa tidak ada lagi konflik di kemudian hari,  dan masyarakat mendukung sepenuhnya kegiatan industri hulu migas yang ada di wilayah Kabupaten Sorong ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi bangsa dan juga provinsi bahkan Kabupaten Sorong sendiri," jelas John Tulus mengutip pesan Gubernur Papua Barat, Rabu (20/2/2019) di Aimas.

"Yang kedua bahwa apa yang dilakukan pada hari ini merupakan bagian dari pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat sebagaimana dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, tapi juga Undang-undang lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Papua Barat menyampaikan apresiasi penghargaan dan terima kasih kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun dalam hal ini Petrogas dan Pertamina yang boleh melakukan proses ini dengan baik. “ Kami harapkan sekali lagi kepada para penerima bisa memanfaatkan apa yang akan diberikan dengan baik untuk hal-hal positif bukan hanya untuk kepentingan- kepentingan tertentu, tapi juga untuk kepentingan pengembangan dan pembangunan di wilayah adat bapak /ibu sekalian," ucap John Tulus.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan hingga Kementerian ESDM, dua perusahaan masing-masing Petrogas dan JOB P-PS melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik ulayat sebesar Rp8,713,144,954; dimana Rp4.811.644.954 dari Petrogas (BASIN) dan Rp3.901.500.000; dari JOB P-PS. (MC Kab. Sorong/wk/rim/eyv)