Pemerintah Daerah Dituntut Hasilkan Inovasi Pelayanan Publik

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 18 Februari 2019 | 08:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Sorong, InfoPublik - Kebutuhan inovasi dalam pelayanan publik diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dengan melalui kedua aturan inilah pemerintah daerah dituntut agar dapat menghasilkan inovasi dalam setiap pelayanan, khususnya pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si,  mengatakan pentingnya inovasi pelayanan publik, dengan tujuan agar setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai harapan, dan kita di Kabupaten Sorong,  kata Suka Hardjono juga telah melakukan beberapa inovasi,  baik oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan OPD lainnya.

"Sebenarnya banyak yang sudah kami lakukan untuk inovasi pelayanan publik, melalui sejumlah OPD lainnya, oleh sebab itu harus kita dukung agar pelayanan yang diberikan semakin optimal, dan dengan adanya sosialisasi ini akan mendorong OPD untuk terus melakukan perbaikan dalam arti inovasi pelayanan publik," kata Suka Hardjono Kamis (14/2) di Aimas.

Sementara itu,  Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat Supriyatna Djalimun mengatakan inovasi pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar sehingga pelayanan yang diberikan berjalan lancar.

"Kami meyakini pasti Pemkab Sorong ini sudah melakukan inovasi pelayanan publik, sehingga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan semakin menambah wawasan kita seperti apa sih inovasi pelayanan publik itu, dan bisakah kita mempelopori inovasi pelayanan publik," beber Supriyatna Djalimun.

Kegiatan sosialisasi inovasi pelayanan publik yang difasilitasi Biro Organisasi Papua Barat ini juga sekaligus bagian dari pendampingan kompetisi inovasi pelayanan publik, dimana Kabupaten Sorong dipercaya mewakili Papua Barat untuk mengikuti ajang tersebut. (MC Kab. Sorong/ wahyudi kho/rim/eyv)