Bupati Canangkan Penggunaan Bahasa Moi Kelim di Lingkungan Pemkab Sorong

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 21 Januari 2019 | 13:45 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 2K


Sorong, InfoPublik – Bupati  Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si, saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus deklarasi pencanangan penggunaan Bahasa Moi Kelim sebagai salah satu bahasa umum untuk dikomunikasikan oleh jajarannya pada setiap hari Kamis di lingkungan Pemkab Sorong, Senin (21/1) di Aimas.

Bahasa daerah merupakan identitas, simbol, lambang, jati diri setiap suku dimana pemerintah di sebuah kabupaten/kota memiliki kewajiban dan komitemn untuk melestarikannya. Bahasa Moi merupakan salah satu bahasa daerah di Papua Barat, yang jumlah penuturnya semakin sedikit.

“Dan jika tidak ada kepedulian para penuturnya maka di masa yang akan datang Bahasa Moi hanya kenangan saja,” sebut Bupati Sorong.

Sebagai upaya untuk melestarikan budaya melalui bahasa lokal  dan simbol-simbol daerah lainnya tentu upayakan melestarikan budaya dan Bahasa Moi, maka Pemerintah Kabupaten Sorong pada hari ini melakukan pencanangan  penggunaan Bahasa Moi, baik di lingkungan pemerintahan maupun lingkungan masyarakat di daerah ini.

“Hal ini merupakan realisasi janji kami dalam mewujudkan visi misi bupati dan wakil bupati kepada masyarakat, yang salah satunya adalah mengangkat kearifan lokal, dengan cara melestarikan budaya dan Bahasa Moi di dalam kehidupan bermasyarakat, baik di lingkungan pemerintah maupun yang ada di berbagai lembaga pendidikan formal dan nonformal,” ujar Kamuru.

Dijelaskannya, pencanangan Bahasa Moi Kelim sebagai bahasa umum yang digunakan pada lingkungan pemerintah dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Sorong ini adalah sebagai tindak lanjut dari lokakarya Bahasa dan Sastra Suku Moi, yang dilaksanakan pada 30 November dan 3 Desember 2018.

Sebelumnya ada beberapa kamus Bahasa Moi baik itu yang ditulis Dr. Drs. Stepanus Malak,M.Si, yaitu Bahasa Moi Kelim dan kamus Bahasa Moi Klabra yang ditulis  Septinus Lobat,SH, MPA,  dan pada hari ini ada sekitar 500 examplar buku saku yang telah disiapkan oleh tim penyusun untuk dibagikan kepada para peserta apel.

“Ini merupakan salah satu bagian penting untuk membantu kita semua mempelajari Bahasa Moi, Baik Moi Kelim, Moi Klabra, Moi Mayah, dan Moi Abun (Madik),” sebutnya.

Dengan adanya pencanangan penggunaan Bahasa Moi (Moi Day) pada hari ini maka dharapkan ada setiap Kamis para ASN harus melakukan percakapan dalam Bahasa Moi dengan menggunakan buku saku Bahasa Moi Kelim yang digunakan di wilayah Aimas, Mariat, Mayamuk, Moisigin, Salawati, Seget, Segun, Sorong, Makbon, Klayili, Klasou.

Sementara  untuk ASN  yang berada di luar wilayah Bahasa Moi Kelim menggunakan Bahasa Moi Klabra, Miyah dan Madik (Abun) sesuai dengan wilayah kerjanya, pinta Bupati Kamuru.

Ia berharap kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung terlaksananya kegiatan penggunaan Bahasa Moi pada setiap hari Kamis di instansi masing-masing.

“Demikian pula kepada OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, juga Bapperlitbang Kabupaten Sorong dituntut untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan kegiatan ini, dan kedepannya dapat memasukkan Bahasa Moi  ke dalam muatan lokal di sekolah dasar yang ada di wilayah ini,” imbaunya.

Pencanangan  penggunaan Bahasa Moi Kelim ditandai dengan  melepaskan sejumlah balon ke udara oleh Bupati Sorong bersama sejumlah pimpinan OPD sebagai pertanda secara resmi bahasa daerah tersebut diluncurkan. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama, dimana peserta mengangkat buku saku kamus Bahasa Moi Kelim kembali eksis untuk digunakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Sebagai landasan hukumnya, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal  29 Desember 2017.  (MC Kab. Sorong/rim)