Bawaslu Temanggung Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 16 Januari 2019 | 17:37 WIB - Redaktur: Juli - 383


Temanggung, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Rabu (16/1), melaksanakan kegiatan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan jalan protokol Kota Temanggung.

Bawaslu melakukan penertiban APK yang berupa baliho karena melanggar aturan pemasangan, yaitu dengan memasang di tempat-tempat yang dilarang

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti mengungkapkan, pelepasan APK sebanyak enam baliho yang ada di empat titik yaitu Pertigaan Kranggan, Jl Sudirman Temanggung, Kecamatan Parakan dan Kecamatan Ngadirejo.

“Penertiban dengan melepas APK bentuk baliho ini dilepas karena sudah ada surat peringatan untuk melepas sendiri, tapi karena sudah disampaikan peringatan kedua tidak diindahkan maka kami melakukan pelepasan dengan bantuan Satpol PP dan DPU Kabupaten Temanggung dengan meminjam crane," tambahnya.

Pelepasan dilaksanakan setelah ada koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung yang memberi informasi bahwa pelepasan reklame yang berbayar menyalahi pemasangan di zona bersih dari APK.

“Tidak ada sanksi untuk pelanggar APK yang diketahui menyalahi aturan, hanya sanksi pelepasan itu saja," tegasnya.

Untuk penertiban selanjutnya kata dia, akan dilakukan secara berkala, berkoordinasi dengan Panwascam untuk APK yang dipasang di pohon maupun yang ada di setiap pertigaan.

(MC TMG/coeplistyo/Ekape)