UMKM Diberi Penyuluhan Keamanan Makanan

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Minggu, 16 Desember 2018 | 15:24 WIB - Redaktur: Tobari - 390


Amuntai, InfoPublik - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan penyuluhan keamanan makanan untuk usaha mikro kecil menengah, di Amuntai, Sabtu (15/12/2018), diikuti Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimah Kalimantan Selatan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi produsen UMKM tentang cara pengolahan produksi yang aman, strategi pemasaran, dan regulasi izin edar.

Kepala Loka POM Kabupaten HSU Bambang Heri Purwanto menyampaikan, izin industri sangat penting untuk memperpanjang usia dan untuk meningkatkan nilai jual.

Selain itu, produk yang memiliki merk dagang biasanya bisa dipasarkan dengan nilai jual yang lebih tinggi daripada produk yang tidak memiliki merk dagang. "Makanya merk itu sangat penting, dan cantumkan juga produk tersebut berdiri sejak kapan," imbuhnya.

Kepala Seksi Farmasi, Alkes, dan PKRT Dinas Kesehatan HSU Maryanto menjelaskan, sesuai dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa setiap produksi harus memiliki izin edar dari BPOM.

Kalau tidak ada izin edar berarti tidak boleh diperjualbelikan, bahkan sudah ada regulasi berupa pidana dan denda bagi produsen yang memasarkan suatu produk tanpa izin edar yang sah dari BPOM.

"Bahan baku produksi industri juga harus melalui proses pengolahan yang aman dan memenuhi standar minimal pengolahan di bawah pengawasan BPOM," tambahnya.

Menurut Fasilitator Keamanan Pangan, Dewi Lestari, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk kerjasama dari Loka POM Kabupaten HSU dengan beberapa ormas di Kabupaten HSU.

"Penyuluhan ini juga akan menambah pengetahuan kita tentang cara pengolahan pangan yang baik sesuai standar yang ditetapkan BPOM, sehingga menghasilkan pangan yang layak dikonsumsi," jelas Dewi. (Diskominfo/ikhsan/munajat/toeb)