KI Sumbar Beri Mendes PDTT Anugerah Keterbukaan Publik

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 12 Desember 2018 | 15:46 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 153


Padang, Infopublik — Komisi Informasi (KI) Publik Sumatera Barat menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang merupakan penghargaan untuk keterbukaan informasi oleh Badan Publik di Sumbar, Selasa (11/12) di Padang.

Dalam kesempatan ini, Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menganugerahkan “Buka! Award 2018” untuk Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal mengatakan, Buka! Award 2018 wujud komitmen sang menteri dalam keterbukaan informasi publik.

“Buka! Award kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja-kerja keterbukaan informasi publik. Penilaian kami, Pak Mendesa PDTT Eko adalah tokoh yang mampu menjadikan keterbukaan informasi dana desa menjadi terang bendrang,” ujarnya.

Anugerah Buka! Award untuk Mendesa PDTT diterima Plt Dirjend Kemendes PDTU Aisyah Gamawati, mewakili Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Bagi kami di Kemendesa PDTT, Buka! Award yang diberikan Komisi Informasi Sumbar adalah surprise dan kami tidak menyangka. Saya ditugaskan pak menteri untuk menghadiri acara anugerah keterbukaan informasi publik Komisi Informasi Sumbar, surprise pemimpin kami, Pak Eko Putro Sandjojo diapresiasi Buka! Award hari ini,” ujar Aisyah.

Khusus Buka! Award Komisi Informasi, anugerahnya diberikan sekali empat tahun. Sedangkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan setiap tahun. Pada Buka! Award kali ini, selain anugerah diberikan kepada Eko Putro Sandjojo, juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat.

Terhadap Anugerah Keterbukaan Informasi, diberikan untuk 10 kategori. Kesepuluh kategori tersebut, BUMN/BUMD se-Sumatera Barat, Kabupaten/kota se-Sumbar, KPU Kabupaten/kota se-Sumbar, Nagari/desa se-Sumbar, Bawaslu Kabupaten/kota se-Sumbar, SKPD Provinsi Sumbar, SMA/SMK/MAN se-Sumbar, instansi vertikal se-Sumbar, PTN/PTS se-Sumbar, dan partai politik. (McPadang/Putra)