Mulai Januari 2019, Klaim BPJS Tidak Berlaku di RSU HKBP Balige

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Jumat, 7 Desember 2018 | 17:36 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 3K


Balige, InfoPublik - Mulai bulan Januari 2019 , pasien BPJS Kesehatan tidak dapat lagi dilayani di Rumah Sakit Umum HKBP Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Hal ini dikatakan Kepala BPJS Tobasa Dolok Erikson Siagian di Balige, Jumat ( 7/12/2018).

Menurut Dolok Erikson, pihak BPJS tidak ingin disalahkan masyarakat pengguna BPJS yang ingin berobat ke rumah sakit HKBP Balige.

"Sebab rekening penerimaan klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit HKBP Balige dibekukan," sebutnya.

Menurut Dolok Erikson, masyarakat dimbau agar tidak menggunakan kartu pelayanan BPJS terhitung 1 Januari 2019 di Rumah Sakit HKBP Balige ini sebelum ada penyelesaian hukum internal rumah sakit tersebut. Hal ini sesuai dengan surat Somasi Anggota Yayasan Kesehatan HKBP No 03 /K.A-JA/XI/2018, kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pematangsiantar.

Maka pihaknya perlu menyurati Direktur Rumah sakit HKBP untuk pemberhentian perjanjian kerja dengan No 929 /I.02/1218. Terkait klaim RS HKBP Balige Tahun 2018 maka berdasarkan perjanjian kerjasama antara BPJS kesehatan dan RS HKBP Balige No 206/KTR/I-02 /2017 dan No 1204/G.IX /XII/2017 yang akan berakhir tahun 2018.

Untuk menghindari permasalahan yang lebih jauh, khususnya berkaitan dengan hukum dan melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Cabang Pematangsiantar memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kerjasama.

Pemutusan kerja sama ini terhitung 1 Januari 2019 sampai dengan permasalahan yang terjadi di RS HKBP Balige selesai baik secara hukum maupun secara kelembagaan.

"Untuk itu disarankan kepada Puskesmas melakukan rujukan terhadap pasien ke RSU Pematang Siantar, RSU Tarutung, RSU Porsea  dan RSU Dolok Sanggul," kata Dolok Erikson Siagian. (MC Tobas acon/rik)