Operasi Yustisi KTP Di Merauke, 77 Terjaring

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 7 Desember 2018 | 07:38 WIB - Redaktur: Tobari - 234


Merauke, InfoPublik - Satpol-PP Merauke bekerjasama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Merauke melaksanakan operasi yustisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perdana di Kota Merauke, Kamis (6/12/2018).

Operasi yustisi ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke nomor 6 tahun 2017, bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Merauke wajib memiliki KTP.

"Razia hari ini bagi warga yang tidak membawa atau lupa membawa KTP, sanksinya bayar Rp30.000, sedangkan yang tidak punya KTP sanksinya membayar Rp50.000, karena ini baru pertama kali kita lakukan razia KTP," jelas Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Merauke Dicky Awerem, di lokasi razia Tugu Libra.

Diharapkan dengan operasi dimaksud, warga segera mengurus dokumen kependudukan dan KTP. Dalam operasi perdana ini terjaring 77 warga di antaranya mereka yang lupa membawa KTP mencapai 75%, 25% belum memiliki KTP.

Lanjut Dicky, kedepannya, bagi warga yang tidak memiliki KTP ancaman hukuman dikurung selama tiga bulan, dan denda setinggi-tingginya Rp7.500.000. (McMrk/ZKR/geet/toeb)