Wagub Gorontalo Luncurkan Aplikasi Pali Lo Uluu Elektronik

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 15 November 2018 | 22:05 WIB - Redaktur: Juli - 230


Gorontalo, InfoPublik - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim meluncurkan aplikasi Pali Lo Uluu (tanda tangan) Elektronik yang dirangkaikan dengan Sosialisasi, Kamis (15/11/2018) di ruang rapat Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo.

Wagub menjelaskan Aplikasi Pali Lo Uluu, sangat memudahkan walaupun berada di mana saja. Apabila ada kegiatan yang mengharapkan tandangan seorang pejabat, maka bisa dilakukan dengan kemajuan teknologi dan komunikasi yakni aplikasi tanda tangan elektronik tersebut.

“Aplikasi Pali Lo Uluu Elektronik ini tidak bisa disalahgunakan atau dimanipulasi. Kehadiran tanda tangan elektronik atau Pali Lo Uluu ini harus disesuaikan dengan SDM yang ada, semakin maju teknologi maka kita membutuhkan SDM yang juga professional,” ujar Idris.

Pada kesempatan tersebut wagub mengungkapkan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi  di era keterbukaan sekarang ini merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya menciptakan pemerintahan  yang bersih, akuntabel, profesional tentunya harus menggunakan teknologi informasi dan komunikasi .

“Dengan teknologi  informasi dan komunkasi yang berkembang pesat adalah sebuah tantangan dan tentunya setiap informasi yang diberikan harus terlindungi keamanannya,” jelasnya.

Idris menambahkan, dengan berlakunya Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem berbasis elektronik  merupakan peningkatan komitmen pemerintah, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya .

Sementara itu Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Gorontalo Rifli Katili menjelaskan, sosialisasi dan peluncuran tanda tangan elektronik ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang  Informasi dan Teknologi  Pasal 11, yang mengamanatkan bahwa  tanda tangan elektronik ini memiliki kekuatan hukum dan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.

Sebagai acuan di daerah, untuk Pemerintah Gorontalo sudah terbit Pergub Nomor 85 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik. Tanda tangan elektronik ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari sertifkat elektronik.

“Alhamdulillah Gubernur Gorontalo sudah lebih sebulan telah melaksanakan tanda tangan elektronik ini dan Gorontalo adalah Provinsi yang pertama yang melaksanakan tanda tangan elektronik ini,” tutur Rifli.

Tandatangan elektronik ini sangat otentik dan asli, efisien serta tidak bisa dipalsukan. Ke depannya tandatangan elektronik akan segera diterapkan untuk seluruh pimpinan OPD di Provinsi Gorontalo. Sosialisasi dan peluncuran Tandatangan Elektronik tersebut, dihadiri oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) diwakili oleh Imam Restu yang juga turut menjadi narasumber, bupati/walikota se-Provinsi Gorontalo, Forkopimda serta para pimpinan OPD Provinsi Gorontalo.

(mcprovgorontalo/burhan/asriani)