UMK Kabupaten Tobasa Tahun 2019 Rp2.471.619,33

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Selasa, 13 November 2018 | 19:01 WIB - Redaktur: Tobari - 4K


Balige, InfoPublik - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Tumpal Sianturi akhirnya  mengetuk palu tanda kesepakatan  penghitungan Upah Minimum (UMK)  Kabupaten Toba Samosir Rp2.471.619,33 untuk tahun 2019 mendatang.

Keputusan ini diambil dalam  rapat Dewan Pengupahan Tobasa di kantor Disnaker setempat, Selasa (13/11/2018).

 Kesepakatan itu diambil sesuai survei Badan Statistik Tobasa setelah perdebatan alot antara perwakilan Serikat Buruh Tobasa dan Apindo Tobasa. Karena  perdebatan, rapat ini berlangsung cukup lama sekitar selama 6 jam

Rapat ini sempat lama menemui titik temu dan selanjutnya  menimbang berbagai hal agar tidak terjadi kegaduhan Buruh di Kabupaten Toba Samosir, sebab buruh akan melakukan aksi jika penghitungan UMK Tobasa tidak dihitung sesuai survei Badan Statistik Tobasa. 

Pasalnya dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tobasa telah mendapat surat resmi Badan Pusat Statistik Tobasa dengan Surat No. 560/301/HIJSTK-DTK/2018 perihal permintaan data inflasi 3,61 dan pertumbuhan ekonomi Tobasa sebesar 4,96.

Kadisnaker  Tobasa Tumpal Sianturi mengatakan sudah selayaknya UMK Kabupaten Tobasa dihitung melalui data yang diberikan Badan Statistik Kabupaten Toba Samosir, sebab data yang diberikan sah sesuai survei yang didapat dari Bank BNI Sibolga dan laju pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Tobasa.

Jadi wajar penghitungan UMK Tobasa dihitung menurut data Badan Statistik yang didapat dari Badan Pusat Statistik Tobasa, karena yang kita tentukan adalah UMK Tobasa bukan UMK daerah kabupaten /kota lain, maupun provinsi. 

Ditambahkan Kadisnaker, selisih perbandingan antara penjumlahan inflasi nasional sekitar Rp12.293, 21, untuk itu Upah Minimum Kabupaten(UMK) Tobasa kita sepakati sebesar Rp2.471.619,33 untuk Tahun 2019 yang akan kita sampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara. (MC Tobasa acon/rik/toeb)