Songsong Pilpres, Satpol PP Jepara Gencar Razia Miras

:


Oleh MC KAB JEPARA, Jumat, 12 Oktober 2018 | 09:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 695


Jepara, InfoPublik - Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan damkar Jepara gencar melakukan razia minuman keras. Operasi yang digelar Kamis, (11/10) pagi, aparat penegak Perda ini berhasil mengamankan ratusan botol miras. Barang bukti itu didapatkan dari dua warga Kecamatan Kalinyamatan.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Istono, mengatakan barang bukti pertama diperoleh dari tangan inisial BU, warga Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan. Dari rumahnya, petugas mendapatkan 101 botol miras berbagai merek. Terdiri dari 17 botol anggur kolesom, enam botol congyang, lima bir hitam Guinnes berukuran kecil, empat bir merek Prost, empat botol beras kencur, dan 65 bir merek Anker.

Sementara di lokasi kedua, yakni di Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan, petugas menyita 881 botol miras berbagai mereka dari SU warga setempat. Terdiri dari 471 botol anggur merah, 96 congyang kecil, 46 anggur kolesom, 188 botol bir merek Anker, 73 botol bir merek Guinnes kecil dan tujuh kaleng Prost Alster.

“Awalnya petugas patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Kemudian sekalian dilanjutkan dengan penindaklanjutan laporan warga peredaran miras yang banyak terjadi di Krian dan Banyuputih,” kata dia.

Istono mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Jepara saat ini sudah darurat minuman keras. Hal itu tak lepas dari masih banyaknya peredaran miras di Jepara dan mudahnya semua kalangan mendapatkan barang haram ini. Termasuk juga maraknya miras oplosan.

Selain menyita miras, petugas juga akan memanggil pedagang miras, guna dilakukan pembinaan dan sangsi hukum. Penjual miras akan dijerat dengan tindak pidana ringan sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda lima puluh (50) juta rupiah. (Diskominfojpr/Dian/Kus)