KUPT Harus Tangani BOS dan Aset Dengan Tepat

:


Oleh MC KAB KAPUAS HULU, Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Kapuas Hulu, InfoPublik - Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH mengukuhkan sebanyak 325 Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) Satuan Pendidikan jenjang TK, SD dan SMP di gedung Majelis Adat Budaya Melayu Kedamin, Rabu 10 Oktober 2018.

Bupati Kapuas Hulu menegaskan, kepada seluruh KUPT untuk bertugas dengan penuh tanggungjawab, terutama dalam penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), pendataan aset sekolah dan lainnya.

"Saya tahu ada yang tidak mau jadi guru atau KUPT karena harus berurusan dengan aset dan dana BOS. Namun itu adalah tanggungjawab yang harus dijalani dengan baik," papar Bupati Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu menegaskan, dana BOS yang telah digunakan jangan tidak dipertanggungjawabkan, demikian pula aset yang sudah diadakan dari Sekolah. Ini kalau tidak diselesaikan jadi warisan masalah dan jadi bom, apabila ada sengketa kedepan.

"Aset bakal jadi warisan permasalahan jika tidak betul dalam mengurus administrasinya. Aset tiap tahun pasti ada, jadi harus selesai semuanya," tegas Bupati Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu mengingatkan kepada para KUPT agar aktif bekerja di lokasi tugas dan beradaptasi dengan lingkungan sekolahnya masing-masing. Kemudian kembangkan diri menyesuaikan kecanggihan teknologi yang ada saat ini. "Gunakan teknologi dengan bijak, terutama untuk mendukung perkembangan dunia pendidikan. Jangan lupa berkolaborasi juga dengan element di sekitar sekolah dan Pemerintah setempat. Tetaplah disiplin dalam menjalankan tugas," pesan Bupati Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu menambahkan, Pemkab Kapuas Hulu sudah membuat Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2018 yang mengatur tentang UPT. Hingga saat ini, masih ada posisi KUPT yang statusnya Plt (Pelaksana Tugas). Dari 500 an posi

si KUPT, baru 325 yang dikukuhkan sisanya masih Plt. "Masih banyak posisi KUPT yang Plt, itu karena mereka belum penuhi persyaratan, seperti latar belakang pendidikan D4 atau S1. Ini sudah jadi ketentuan Undang-undang," tuturnya. (Doc. Bidang SAI-DKIS/Eyv)