Polri dan TNI Diminta Netral dalam Pemilu

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Jumat, 14 September 2018 | 18:59 WIB - Redaktur: Tobari - 315


Mentawai, InfoPublik - Dalam rangka persiapan Operasi “Mantap Brata” 2018, Polres Kepulauan Mentawai melaksanakan Rakor nasional melalui sarana vicon di Aula Mako Polres Kepulauan Mentawai.

Personil yang ditugaskan harus menjaga keamanan pada pelaksanaan tahap-tahapan Pemilu, serta pihak pengamanan harus menjadi kuliner sistem atau pendingin stuasi, Kata Polres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya di Aula Mako Polres, Kamis (13/9).

Selain itu, ia mengatakan, pihak pengamanan baik Polri dan TNI mengindentifikasi serta mengeksplorasi potensi konflik, baik sekecil apapun isu yang berkembang agar segera dilakukan pemulihan, jangan sampai memicu timbulnya persoalan yang besar.

“Sesuai pesan Kapolri, untuk tahapan Pemilu, personil harus melakukan pengamanan mulai dari pencalonan Capres, pendaftaran Caleg dan jumlah pemilih tetap. Intinya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tergantung bagaimana sistem manajemen yang dilakukan KPU serta bagaimana cara mengakomodir terjadinya kerawanan,” ucap Hendri Yahya.

Dalam pelaksanaan Pemilu, lanjut Hendri, seluruh personil Polri maupun TNI diminta netral serta menyamakan persepsi dalam mengambil inisiatif bersama kepala daerah sampai ke stakeholder baik dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat RT.

Ia mengatakan, bagi partai dan massa pendukung akan disampaikan sosialisasi dalam pelaksanaan Pemilu, salah satunya melaksanakan deklarasi Pemilu damai supaya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan di wilayah Kepulauan Mentawai.

Selain itu memberikan pemahaman dan pandangan kepada seluruh masyarakat baik partai maupun massa pendukung sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di muka Umum yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Dalam hal ini tidak mencaci maki, tidak menganggu arus lalu lintas, harus menjaga keutuhan kesatuan bangsa dan sanksi apabila dilanggar, kata Hendri.

Salah satunya sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 bahwa kampanye atau aktivitas pelaksanaan kampanye Pemilu bisa dibubarkan serta bisa melakukan pemeriksaan terhadap terjadinya potensi yang menimbulkan konflik.

“Demokrasi yang akan dilaksanakan harus dijaga terutama pihak Polri dan TNI saling bahu membahu menjaga solidaritasnya, jangan sampai terjadi timbul konflik horizontal,” ucapnya.

Disisi lain untuk jelang persiapan Pemilu, kekuatan personil Polres Mentawai sebanyak 288 yang terbagi dalam empat Polsek dan akan dikerahkan semuanya, kecuali yang melaksanakan piket di sentra SPKT, setidaknya dua pertiga personil diturunkan dalam pengamanan Pemilu mendatang. (Eko Kurniawan/Diskominfo/toeb)