Kenaikan Pangkat Tidak Dipungut Biaya

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Jumat, 7 September 2018 | 12:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Balige, InfoPublik  - 82 guru dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mendapat kenaikan pangkat secara reguler tanpa biaya.

Kenaikan pangkat diperoleh setelah semua persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dipenuhi, diantaranya DUPAK, Angka Kredit, memiliki Sertifikat, Mendapat Surat / Bukti Melakukan Tugas dan lain lain.

"Tapi khusus bagi guru dan kepala sekolah yang mengusulkan kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b atau IV.b ke IV.c harus membuat jurnal," terang Kepala Bidang Pembinaan guru dan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Parlindungan Simbolon di ruang kerjanya di Balige, Jumat (7/9).

Parlindungan menyebutkan tidak ada biaya dalam pengurusan kenaikan pangkat guru. "Sama sekali tidak ada biaya. Kalau guru dan kepala sekolah yang mengusulkan memenuhi syarat sesuai ketentuan, mereka bisa naik pangkat," terangnya.

Mengenai tim peneliti, dikatakan sebanyak 5 orang diantaranya Kepler Debataraja, Koster Malau, Midian Manurung, Bonar M Haloho dan Hamonangan Sipahutar. "Merekalah tim peneliti. Mereka dipilih sebagai peneliti karena sudah memiliki sertifikat sebagai tim peneliti," ujarnya. (MC Tobasa edu/rik/eyv)