Jakarta, InfoPublik – Membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan tidak cukup dengan mengajarkan peserta didik tentang benar dan salah. Kejujuran, tanggung jawab, keberanian, dan kepedulian perlu dibentuk melalui pembiasaan, keteladanan, serta ekosistem pendidikan yang didukung tata kelola transparan dan akuntabel.
Tantangan tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran besar. Praktik yang dianggap lumrah, seperti menyontek, meminta orang lain mengerjakan tugas, memberikan hadiah kepada pendidik, hingga pengadaan sarana dan prasarana yang belum transparan, dapat menjadi bagian dari persoalan integritas di satuan pendidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan kondisi tersebut melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Instrumen ini mengukur integritas sekaligus mengidentifikasi risiko korupsi di lingkungan pendidikan melalui tiga dimensi, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
“Dunia pendidikan saat ini mengalami disrupsi yang luar biasa. Ada perubahan yang membawa dampak positif, tetapi di sisi lain juga muncul berbagai tantangan dan persoalan baru. Hal-hal inilah yang perlu kita benahi bersama, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang dilakukan KPK,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (6/10/2026).
SPI Pendidikan telah dirintis KPK sejak 2021 melalui penyusunan konsep dan pengembangan instrumen survei. Uji coba awal dilakukan pada 50 satuan pendidikan dengan melibatkan 7.352 responden di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pengukuran kemudian diperluas pada 2022, 2023, dan 2024 hingga mencakup satuan pendidikan pada skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. KPK juga terus menyempurnakan metodologi dan instrumen agar pemetaan integritas pendidikan semakin komprehensif.
Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah. Indeks integritas tercatat 69,50 atau berada pada level Korektif, turun 4,2 poin dibandingkan 2023. Angka tersebut merupakan gabungan dari dimensi karakter peserta didik sebesar 78,01, ekosistem pendidikan 71,35, dan tata kelola pendidikan 58,68.
Pengukuran itu mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dan 38 provinsi, dengan melibatkan 449.865 responden yang terdiri atas siswa atau mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan.
Pada dimensi karakter, misalnya, 44,75 persen siswa atau mahasiswa mengaku pernah menyontek meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut salah. Sebanyak 38,40 persen juga mengaku pernah meminta orang lain mengerjakan tugasnya.
Di perguruan tinggi, 51,57 persen mahasiswa mengaku melakukan kecurangan ketika melihat teman melakukan hal serupa. Sebanyak 44,59 persen mengaku pernah melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut salah.
Persoalan integritas juga berkaitan dengan lingkungan yang dibangun oleh orang dewasa di sekitar peserta didik. Sebanyak 54,24 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang mentoleransi perilaku buruk, seperti menyontek atau berbohong. Sementara itu, 32,49 persen satuan pendidikan melaporkan adanya pendidik yang membiarkan peserta didik melanggar aturan.
Praktik pemberian hadiah juga menjadi perhatian. Sebanyak 68,46 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang memberikan hadiah kepada guru pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan atau kenaikan kelas. Bahkan, 68,10 persen satuan pendidikan menyebut guru atau dosen menganggap menerima pemberian dari peserta didik sebagai sesuatu yang wajar.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan integritas tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar. Tantangan justru dapat hadir dari praktik yang dianggap lumrah, seperti bingkisan atau hadiah, yang kemudian berpotensi mengaburkan batas antara apresiasi dan pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pendidik,” jelas Dian.
Tantangan juga ditemukan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Sebanyak 49,99 persen satuan pendidikan melaporkan pengadaan sarana dan prasarana belum transparan. Selain itu, 43,74 persen menemukan pemilihan penyedia yang didasarkan pada hubungan pribadi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa integritas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perilaku peserta didik. Integritas juga ditentukan oleh keteladanan orang dewasa, kebiasaan yang dibangun di lingkungan pendidikan, serta cara satuan pendidikan menjalankan tata kelola.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa integritas pendidikan bukan hanya persoalan bagaimana peserta didik berperilaku, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana orang dewasa memberikan teladan, bagaimana lingkungan pendidikan membangun kebiasaan, serta bagaimana satuan pendidikan dikelola secara transparan dan akuntabel,” tutur Dian.
Karena itu, hasil SPI Pendidikan perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret. Persoalan transparansi harus diikuti penguatan pengendalian. Risiko pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas perlu diantisipasi dengan batas dan mekanisme yang jelas.
Demikian pula dengan praktik kecurangan. Larangan saja tidak cukup. Perubahan perilaku perlu dibangun melalui pembiasaan, keteladanan, dan lingkungan yang mendorong peserta didik untuk memilih tindakan berintegritas.
Upaya tersebut berjalan seiring dengan penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Hingga 2024, sebanyak 83,7 persen pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah menyusun regulasi PAK.
Sementara itu, dari 202.694 satuan pendidikan dasar dan menengah dalam data Dapodik per Februari 2025, sebanyak 172.392 satuan pendidikan atau sekitar 85,1 persen telah menerapkan PAK melalui insersi.
Melalui pendekatan tersebut, nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keberanian, kepedulian, kesederhanaan, kerja keras, keadilan, dan kemandirian tidak berhenti sebagai materi pembelajaran. Nilai-nilai itu diharapkan menjadi kebiasaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. “SPI Pendidikan menjadi penting sebagai dasar untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan menentukan intervensi yang lebih tepat,” kata Dian.
KPK akan meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengukuran terbaru ini menjangkau lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dengan jumlah responden mencapai sekitar 951 ribu orang.
Hasil tersebut akan disampaikan bersama temuan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam menentukan langkah perbaikan.
“Harapan kami, hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 tidak berhenti sebagai angka yang diumumkan. Hasil ini harus dibaca bersama, dipahami, kemudian ditindaklanjuti. Ketika ada temuan yang membutuhkan perhatian lebih, di situlah intervensi perlu diperkuat,” jelas Dian.
Penguatan integritas pendidikan pada akhirnya membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, masyarakat, hingga peserta didik memiliki peran sesuai kewenangannya.
Data SPI Pendidikan menjadi salah satu pijakan untuk melihat area yang masih membutuhkan perhatian sekaligus menentukan intervensi secara lebih tepat sasaran. Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan nilai indeks. Lebih jauh, penguatan integritas diarahkan untuk membentuk peserta didik yang memiliki karakter kuat sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang mampu menjaga nilai tersebut secara berkelanjutan.
Budaya antikorupsi akan terlihat bukan semata ketika angka integritas meningkat, melainkan ketika kejujuran menjadi kebiasaan, keteladanan menjadi budaya, dan tata kelola yang transparan serta akuntabel menjadi standar dalam penyelenggaraan pendidikan.