Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemenpora sebagai Saksi Kasus Dana KONI

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 21 Mei 2020 | 04:21 WIB - Redaktur: Isma - 445


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kemenpora sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (20/5/2020) yakni Donny Armayn Ak. MM selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora RI dan Supriono sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI.

"Kedua saksi merupakan saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik, dimana total seluruhnya telah diperiksa saksi sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dan 2 (dua) orang Ahli serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat," kata Hari dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (21/5/2020),

Menurut dia, pemeriksaan kedua saksi diperlukan setelah Penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan surat BPK RI tanggal 08 Mei 2020.

Hal ini guna mengembangkan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan bukti-bukti penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan para saksi, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan, dan hingga saat ini masih dalam proses untuk mengumpulkan bukti dan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Sebelumnya diketahui, Asisten Pribadi mantan Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap atas nama mantan Menpora Imam Nahrowi menyatakan diduga terdapat dana Rp3 miliar yang diserahkan ke BPK RI melalui Achsanul Qosasi anggota BPK RI dan Rp7 miliar ke Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh mantan Jampidus, Adi Toegarisman.