Penundaan Pilkada 2020 Bisa Dilakukan Akibat Covid-19

:


Oleh Wandi, Rabu, 18 Maret 2020 | 05:22 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 454


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bisa dilakukan atas alasan keamanan, khususnya terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, pemetaan daerah yang rawan penyebaran Covid-19 perlu dilakukan agar penundaan tidak dilaksanakan secara menyeluruh di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

"Saya kira ditunda keseluruhan juga tidak, daerah-daerah mana saja yang bisa terhambat pilkadanya, tidak berlangsung secara sukses dan antisipasi kegiatan tahapan pilkada itu sendiri," kata Arif saat dihubungi, Selasa (17/3).

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mempertimbangkan opsi penundaan Pilkada 2020.

Pilkada 2020 akan digelar pada September 2020. Semula Pilkada akan diikuti oleh 269 daerah. Satu daerah lainnya, yakni Kota Makassar, diikutsertakan karena tak menghasilkan pemenang pada Pilkada 2018 lalu. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal di Makassar.

Saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 172 orang. Peningkatan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Juru Bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, hingga tanggal 15 Maret jumlah pasien positif Covid-19, berjumlah 134 orang. Kemudian jumlah pasien positif bertambah sebanyak 12 kasus sehingga menjadi 146 kasus.