Antisipasi COVID-19, Kepala Daerah Agar Tidak ke Luar Negeri

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 15 Maret 2020 | 18:16 WIB - Redaktur: Isma - 390


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengeluarkan radiogram, kepada seluruh pemerintahan di daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Melalui surat dengan nomor 440/2400/SJ , intruksi penundaan perjalanan ke luar negeri ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten maupun kota se-Indonesia

Radiogram itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, pada Minggu (15/3/2020).

"Benar adanya surat tersebut," kata Bahtiar.

Dalam surat itu juga disebutkan alasan radiogram dikeluarkan berkenaan dengan wabah virus corona, yang oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) telah ditetapkan sebagai pandemik global.  

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19, Achmad Yurianto menyebut, jumlah orang dengan positif Corona di Indonesia bertambah menjadi 117 orang dari hari sebelumnya 96 orang.

"21 kasus baru. 117 kasus positif  corona dan menyebar di antaranya di Jakarta dan Banten," katanya.