PUPR: Alokasi Anggaran Program BSPS di Jabar Capai Rp243,28 Miliar

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 6 Juli 2020 | 10:19 WIB - Redaktur: Untung S - 4K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp243,28 miliar guna melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) rumah bedah untuk 13.902 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Jawa Barat.

“Anggaran yang kami alokasikan untuk Program BSPS di Jawa Barat sebesar Rp243,28 miliar,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II (BP2PJ2), Kiagoos Egie Ismail melalui siaran pers yang diterima pada Senin (6/7/2020).

Menurut Kiagoos, program BSPS merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR dalam rangka mengurangi rumah tidak layak huni di daerah. Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat guna pelaksanaan bedah rumah di lapangan.

Pelaksanaan Program BSPS di Jawa Barat, imbuhnya, dilaksanakan dalamdua tahap yakni tahap pertama sebanyak 10.000 unit dan tahap kedua sebanyak 3.902 unit. Seluruh Program BSPS yang dilaksanakan di Jawa Barat adalah Peningkatak Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).

Berdasarkan data yang ada, untuk tahap pertama Program BSPS di Provinsi Jawa Barat yakni 10.000 unit rumah tersebar di Kabupaten Cianjur (2.190 unit), Kabupaten Tasikmalaya (2.575 unit), Kota Tasikmalaya (425 unit), Kabupaten Subang (210 unit), Kabupaten Sukabumi (1.960 unit), Kota Sukabumi (130 unit), Kabupaten Indramayu (1.070 unit), Kabupaten Sumedang (90 unit), Kabupaten Bandung (1.350 unit).

Sedangkan untuk Program BSPS tahap kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya (420 unit), Kabupaten Pangandaran (200 unit), Kabupaten majalengka (200 unit), Kabupaten garut (80 unit), Kota Bandung (350 unit), Kabupaten Ciamis (200 unit), Kabupaten Kuningan (100 unit), Kota Cirebon (100 unit), Kabupaten Cirebon (630 unit), Kabupaten Indramayu (370 unit), Kabupaten Cianjur (125 unit).

“Setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang,” terangnya. (Foto: Tim Komunikasi Publik SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat/ Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR)