Pegawai KKP Mulai Ngantor 5 Juni 2020 

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 5 Juni 2020 | 20:04 WIB - Redaktur: Untung S - 713


Jakarta, InfoPublik - Para pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (5/6/2020), mulai kembali berkantor setelah lebih dari dua bulan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Hal ini untuk memastikan, masyarakat tetap mendapat pelayanan prima meski dalam situasi pandemi Covid-19.

Namun pegawai yang berkantor dibatasi jumlahnya dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran NOMOR B-308/MEN-KP/VI/2020 yang terbit pada 3 Juni 2020. Surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kembali bekerjanya para pegawai dari kantor kita atur dalam SOP dan sudah ada surat edarannya," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar saat membuka talkshow online membahas ‘Tatanan Normal Baru di Lingkungan KKP’.

Surat Edaran Nomor B-308/MEN-KP/VI/2020 membahas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Para Pegawai di Lingkungan KKP. Di dalamnya terdapat acuan mengenai sistem kerja pegawai, penerapan protokol kesehatan, penilaian kinerja dan disiplin pegawai, pelaporan kesehatan hingga monitoring dan evaluasi.

Antam menerangkan, di tatanan normal baru, mekanisme kerja pegawai KKP dibagi menjadi dua bagian yaitu bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). Untuk pegawai yang berkantor dilakukan secara bergiliran dan jumlahnya dibatasi. Ini untuk menghindari kerumunan yang beresiko terjadinya penularan Covid-19.

"Mekanisme bekerja dari kantor kita gilir dengan baik. Untuk unit kerja layanan publik, pegawai yang masuk maksimal 30 persen dari jumlah seluruh pegawai di unit tersebut. Sedangkan unit kerja lainnya, 20 persen. Namun untuk ibu hamil atau yang memiliki anak di bawah 3 tahun, bekerja dari rumah saja, tidak perlu ke kantor," terangnya.

Aktivitas perkantoran di lingkungan KKP berlangsung sesuai protokol kesehatan. Antam menjabarkan, para pegawai yang berkantor wajib mengenakan masker maupun pelindung wajah, mengukur suhu tubuh, menghindari lembur, serta menerapkan jaga jarak baik saat bekerja, istirahat makan, maupun ketika berada di lift.

Sementara untuk pegawai WFH aturannya tak kalah ketat. Pegawai tidak boleh berpergian saat jam kerja, kecuali untuk keperluan kesehatan. Pegawai juga harus melaporkan hasil kerja selama bekerja dari rumah.

Menurut Antam, Covid-19 merupakan ancaman serius sehingga dia mewajibkan para pegawai KKP untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini untuk mengurangi resiko penuluran sekaligus mendorong menurunnya curva penyebaran Covid-19.

"Jika kita konsisten melakukan tatanan new normal dengan disiplin, niscaya kurva penyebaran covid akan melandai bahkan terus menurun. Dan kita akan memenangkan pertarungan ini," tegasnya.

Antam optimistis kualitas layanan KKP semakin prima di masa new normal. Pasalnya, di masa pandemi KKP tetap memberikan layanan baik secara online maupun offline. Kembali berkantornya para pegawai KKP sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk tetap produktif namun tetap aman dari Covid-19.

"Tugas kita sebagai ASN memberikan layanan prima kepada masyarakat. Kita buktikan kalau insan KKP adalah orang yang mampu memberikan layanan terbaik," pungkasnya.