PP Penyelenggaraan Tapera Penuhi Kebutuhan Rumah

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 5 Juni 2020 | 17:02 WIB - Redaktur: Untung S - 263


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat memenuhi kebutuhan rumah yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan penduduk Indonesia pada tahun 2020 sekitar 270 juta orang. Berdasarkan jumlah tersebut, dapat dilakukan estimasi kebutuhan rumah per tahun yang harus dibangun oleh pemerintah mencapai 800.000 unit.

"Kita memiliki Backlog yang relatif cukup besar karena, jumlah penduduk yang setiap tahunnya di berbagai daerah mengalami pertambahan," ujar Eko Djoeli Heripoerwanto melalui konferensi pers pada Jumat (5/6/2020).

Menurut dia, terbitnya peraturan tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memiliki rumah tinggal secara mandiri. Dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan rumah masyarakat setiap tahunnya.

"Kita menghadapi hal yang selama ini bertahun-tahun. Kalau mengandalkan kepada APBN tidak bisa, karena APBN itu terbatas," tuturnya.

Mekanisme penyelenggaraan Tapera yang wajib diikuti oleh masyarakat, lanjut dia, akan memegang teguh prinsip gotong-royong. Sehingga pemanfaatannya dari tabungan tersebut akan mampu mewujudkan masyarakat yang membutuhkan rumah tinggal.

"Semua ini adalah bentuknya adalah tabungan wajib. Nantinya di sana ada yang dinamakan gotong royong. Karena nanti yang bisa memanfaatkan hanyalah masyarakat tertentu tidak semuanya," imbuhnya.
Ia meyakini, masyarakat dapat melakukan tabungan secara mandiri untuk memiliki rumah tinggal. Terbukti, saat ini terdapat masyarakat di delapan provinsi yang bisa memiliki rumah tinggal dengan cara mengikuti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jawa Barat realisasinya mencapai 277.000 unit, Banten 75.050 unit, Jawa Timur 49.046 unit, Sumatera Selatan 44.000 unit, Kalimantan Selatan 40.000 unit, Sulawesi Selatan 39.009 unit, Jawa Tengah 39.000 unit, dan Kalimantan Barat 31.000 unit.

"Sebaran realisasi bantuan pembiayaan perumahan selama lima tahun terakhir dari seluruh Indonesia. Ada provinsi terbesar yang merealisasikan KPR subsidi yang totalnya ini sekitar 70 persen dari realisasi nasional," pungkasnya.