Permudah Warga Urus SIM, Dirlantas Polda Palembang Siapkan Mobil Keliling

:


Oleh MC KOTA PALEMBANG, Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 4K


Palembang, InfoPublik - Warga Palembang yang hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor polisi.

Ini karena Dirlantas Polda Sumatera Selatan dan Polresta Palembang membuka layanan SIM keliling melalui layanan mobil SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Palembang.

Namun demikian, perpanjangan SIM yang dilayani, hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).

Pelayanan ada di hari Senin-Sabtu. Hari Senin-Jumat, pelayanan mulai pukul 08.00-17.00 WIB, dan hari Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Adapun lokasi layanan mobil SIM keliling ada di 5 titik:

1.Jl. Tasik, Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak, KI).
2.Jl. Residen Abdul Rozak, (simpang celentang).
3.Jl. Balap sepeda (depan TVRI).
4.Jl. Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5.Jl. RE Martadinata (Pasar Lemabang)

Untuk persyaratannya, antara lain, SIM A dan C yang akan diperpanjang, foto kopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Untuk tarif PNBP, perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.(NC.Kota Palembang/Hidayatullah/Eyv)