Ditjen Hubud Ungkap Penyebab Seluruh Boeing 737 NG Diinspeksi

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi terhadap seluruh pesawat B737NG (Boeing 737 New Generation).

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud), Polana B. Pramesti telah memerintahkan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui laporan CANIC (Continued Airworthiness Notification to the International Community).

Laporan itu, lanjut Polana ditujukan kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil dunia (CAA), pada 27 September 2019 lalu yang menyebutkan, seluruh pesawat B737NG disarankan untuk diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada setiap pesawat jenis itu.

"Kami telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003, dan FAA Airworthiness Directives (AD) Nomor 2019-20-02 terhadap B-737-NG perihal Unsafe Condition. Ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban," ujar Polana, Selasa (15/10).

Kondisi ini, menurut Polana, dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.

"Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan, oleh karena itu, Ditjen Hubud akan dan terus berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG," kata Polana.

Sementara itu, Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara, Avirianto mengatakan, pihaknya telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis ini agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003, yaitu :

1. B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau 11 Oktober 2019.

2. Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003.

3. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.

"Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B 737 NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat," ujar Avirianto.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan DKPPU per 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN, dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Dari hasil Pemeriksaan pesawat B 737 NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC, pertanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack. Dari 3 pesawat B737NG yang ditemukan crack, pesawat diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing

"Selanjutnya DKPPU meminta operator yang mengoperasikan B 737 NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan, atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, kedalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC)," ujarnya.