BTKP Uji Alat Sistem Identifikasi Otomatis AIS Kapal

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 358


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan pengujian alat sistem identifikasi otomatis, atau lebih dikenal dengan Automatic Identification System (AIS).

Pelaksana Tugas Kantor BTKP, Erika Marpaung menjelaskan bahwa uji fungsi tersebut dilakukan dalam rangka memastikan dan membuktikan alat AIS tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan.

"Hari ini kami melaksanakan uji fungsi keseluruhan, dan memastikan hasil uji laboratorium sesuai dengan kondisi real di lapangan yang dilaksanakan di atas kapal KN. Mitra Utama milik BTKP dengan wilayah pelayaran dari Dermaga BTKP sampai buoy terluar," ujar Erika di Teluk Jakarta Utara, Selasa (15/10).

Menurut Erika, uji fungsi tersebut merupakan rangkaian pengujian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pengujian terhadap AIS Transceiver Kelas B dari beberapa merk sebagai proses pengujian dengan kesesuaian terhadap IEC 00287-1 ITU-R.

"Hari ini produk yang diuji antara lain produk dalam negeri 1 unit dan produk impor 6 unit," kata Erika.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, sesuai KM 67 Tahun 2002 kantor BTKP memiliki tugas utama memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan, serta melalui laboratorium, guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan, dan ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan BTKP.

Adapun kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.

PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada 20 Agustus 2019.

Selain itu, pengujian AIS Kelas B ini didasarkan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HTI. 205/8/5/DJPL-2019 tentang Pemberlakuan SOP Pengujian AIS class B yang ditetapkan di Jakarta, 27 Agustus 2019.

"Dengan diadakannya kegiatan ini, maka kami himbau agar seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat, liferaft, co2 fixed system, portable fire extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas dapat diuji melalui type approval oleh BTKP Ditjen Perhubungan Laut," ujar Erika.