KAI Terapkan Aturan Baru Perihal Membawa Sepeda Kedalam Kereta Api

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 13 Agustus 2019 | 06:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 4K


Jakarta, InfoPublik - Untuk meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo mengatakan, aturan baru tersebut telah diberlakukan sejak 30 Juli 2019. Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanyalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg, dan ukuran roda maksimal 22 inci.

"Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta," kata Edy, Senin (12/8).

Adapun terkait teknis penyimpanannya, lebih lanjut Edy menjabarkan, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

"Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," ujarnya.

Aturan yang sama, lanjut Edy, juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.

"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI, yaitu PT KA Logistik atau Kalog. Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali," katanya.

Selain melayani pengiriman station-to-station, Kalog juga menawarkan kemudahan dengan layanan door-to-door atau antar pintu sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi pelanggan. Tarif pengiriman sepeda bervariasi tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan berdasarkan kota asal dan kota tujuan.

Menurut Edy, aturan tersebut KAI terapkan agar keamanan perjalanan dan keamanan sepeda milik penumpang dapat terjaga. Jika disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang penumpang, atau kerusakan terhadap kereta api.

Selain itu, dengan penyimpanan yang lebih baik, penumpang yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman.