Kemkominfo Tegur 258 Penyelenggara Pos

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 16 Maret 2019 | 13:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 946


Jakarta, infoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sanksi teguran kepada 258 Penyelenggara Pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban  menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2018.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, sanksi teguran terhadap Penyelenggara Pos tersebut berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

"Terhadap penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos."kata Ferdinan melalui siaran pers, Sabtu (16/3/2019).

Ferdinan mengatakan Kemenkominfo telah memberikan jangka waktu sd 15 April 2019 agar Penyelenggara pos (daftar nama terlampir) tersebut untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2018 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS U.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id.