OP Utama Tanjung Priok Terus Gaungkan Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Kerja

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 23 Februari 2019 | 12:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 475


Jakarta, InfoPublik - Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok, Jakarta, Capt. Hermanta terus mengingatkan pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam perusahaan.

"Penerapan K3 dalam perusahaan sudah menjadi sebuah keharusan guna meminimalisir kejadian kecelakaan kerja yang masih kerap terjadi di lingkungan pelabuhan," ujar Hermata, Kamis (21/2).

Lebih lanjut Hermata mengemukakan, pembangunan nasional dewasa ini berjalan seiring perkembangan industri yang terus meningkat, dan penggunaan peralatan berteknologi tinggi lainnya, serta bahan berbahaya. Hal tersebut disamping memberikan kemudahan proses produksi, dapat pula menambah jumlah dan ragam bahaya di tempat kerja.

Menurut Hermata, K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).

"Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan pada masa yang akan datang," kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini di Pelabuhan Tanjung Priok, seperti kebakaran kapal, kebakaran di fasilitas pelabuhan, truk/kontainer terbalik, kendaraan tercebur ke laut, hingga kecelakaan kerja akibat kelalaian tenaga kerja bongkar muat. 

"Peristiwa kecelakaan seperti ini menggugah kesadaran, serta menjadi perhatian kita tentang perlunya implementasi secara optimal terkait ketentuan dan norma K3 pada kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok," tutur Hermanta.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, serta meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

"Upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Amanat Pasal 87 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)," jelas Hermanta. 

"Penerapan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi dilaksanakan untuk mencegah kecelakaan kerja, dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  manajemen, tenaga kerja dan serikat pekerja," imbuh dia.