Kemenhub Keluarkan Ketentuan Pengoperasian KLM Pengangkut Wisatawan

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 22 Februari 2019 | 19:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mendukung pengembangan wisata bahari bertekad untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan, integritas dan keselamatan transportasi laut melalui keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan akar budaya Kapal Layar Motor (KLM) tradisional sebagai daya tarik kapal wisata tradisional (traditional cruise).

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Capt. Sudiono, regulasi yang bisa digunakan dalam pengoperasian KLM pengangkut wisatawan ialah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

"Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 9/PK/DK tentang Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan pada 14 Februari 2019 kemarin," ujar Capt. Sudiono di Jakarta, Senin (18/2).

Terbitnya surat edaran tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam mendukung pelestarian KLM pengangkut wisatawan dengan tetap memprioritaskan faktor keselamatan pelayaran, termasuk persyaratan pengawakan.

Dalam surat edaran disebutkan, ketentuan pengawakan KLM pengangkut wisatawan yang berlayar ke laut harus diawaki oleh awak kapal yang memiliki minimal ijazah perwira sesuai dengan ukuran kapal.

"Misalnya bagi kapal dengan ukuran hingga GT 25, Pemimpin Kapal dan Kepala Kamar Mesin (KKM) minimal harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK)," jelas Sudiono. 

Berbeda dengan kapal yang memiliki ukuran GT lebih besar, lanjut dia, awak kapal harus dilengkapi dengan sertifikasi dan ijazah yang lebih tinggi, seperti pada kapal ukuran di atas GT 315 hingga GT 500, Pemimpin Kapal dan Mualim harus memiliki Ijazah Mualim Pelayaran Rakyat I (MPR I), sedangkan KKM dan Masinis minimal memiliki ljazah Juru Motor Pelayaran Rakyat I (JMPR I).

Selain itu, Sudiono menambahkan, KLM pengangkut wisatawan dapat berlayar pada malam hari dengan memenuhi ketentuan alat-alat keselamatan sesuai persyaratan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009, tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, khususnya persyaratan kapal pengangkut penumpang.

"Apabila terdapat kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen dimaksud saat pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak akan memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal," tegas Sudiono.

Pihaknya juga terus melakukan penyempuranaan terhadap regulasi dan kebijakan sesuai dengan perkembangan di bidang kepariwisataan, salah satunya dengan menyusun Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

"Yang terpenting adalah bagaimana seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut termasuk para Syahbandar, dapat terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas dan konsisten," imbuh dia.