Bahas Regulasi Ojek Online, Kemenhub Minta Jaga Situasi Tetap Kondusif

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 12 Januari 2019 | 07:12 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 362


Jakarta, InfoPublik – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub), Budi Setiyadi menggelar rapat perdana dengan beberapa perwakilan komunitas ojek berbasis aplikasi (Tim 10).

Tim 10 dibentuk untuk menyampaikan aspirasi dalam pembentukan regulasi terkait ojek berbasis aplikasi. Adapun agenda bahasan dalam rapat perdana ini antara lain mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan selama pembahasan pembentukan regulasi, mulai dari rapat awal hingga sosialisasi setelah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tersebut dinyatakan rampung.

"Pemerintah sudah cukup serius membuat pedoman bisnis bagi ojek online ini. Hari ini saya sudah konsolidasi lagi dengan diskusi pendalaman bersama dengan Tim 10, setelah sebelumnya pada 8 dan 10 Januari 2019 digelar rapat maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh stakeholder terkait," jelas Dirjen Budi, Jumat (11/1/2019).

Dirjen Budi mengatakan, pemerintah masih terbuka terhadap banyaknya masukan untuk penyusunan regulasi baru mengenai perlindungan keselamatan bagi penumpang dan pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi. "Kami sudah membuat draftnya, namun ini tidak mutlak, tidak serta merta dijadikan norma atau bahkan referensi," kata dia. 

Tidak hanya itu, Dirjen Budi juga mengemukakan, pihaknya akan memperhatikan terkait isu baru, yakni masalah kemitraan antara pengemudi dan pihak aplikator. "Tiga hal besar ini yang akan kita bedah dalam pasal- pasal di RPM, serta tidak menutup kemungkinan pada diskusi mendatang juga akan membahas seputar ojek pangkalan, namun dengan skema yang berbeda."

Pada kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah sepakat membantu merumuskan peraturan terakait sepeda motor berbasis aplikasi karena berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan. 

"Tentunya dua hal itu menjadi dasar kenapa kemudian Kemenhub berani melakukan diskresi tersebut, satu terkait dengan keselamatan, dan kedua terkait kesejahteraan. Kesejahteraan ini luas, di dalamnya ada tarif, suspend, dan lain sebagainya," ujar Ahmad Yani. 

Dukungan Garda Terhadap Pembuatan RPM

Ditempat terpisah, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, dan akan mengawal RPM tersebut hingga ditetapkan sebagai Permenhub kelak. Dukungan ini dideklarasikan pada Jumat (11/1) di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Yohanes Ben, perwakilan dari Garda menyatakan, Garda mendukung RPM seputar Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, dan menolak aksi lanjutan pasca FGD yang digelar antara Ditjen Hubdat dengan beberapa komunitas nasional pengendara ojek online beberapa hari lalu. 

"Kami menilai langkah positif ini awal dari terbentuknya Permenhub yang melibatkan langsung ojek online sebagai perumusnya. Namun disayangkan, masih saja ada sekelompok rekan pengemudi ojek yang belum memahami langkah - langkah Pemerintah yang mulai membangun payung hukum bagi ojek online. Kelompok tersebut tetap ingin melakukan aksi turun ke jalan," ujar Yohanes menyikapi rencana protes dari beberapa kelompok yang akan menuntut Pemerintah terkait regulasi ini.

Maka itu Dirjen Budi mengajak para pengemudi ojek online, baik kepada Tim 10 dan pengemudi ojek online yang diluar tim ini untuk bisa menjaga situasi yang kondusif, sehingga tidak perlu melakukan unjuk rasa karena Pemerintah sudah menjamin bahwa pihaknya sedang menyelesaikan semuanya.

"Saya berterima kasih manakala teman-teman semuanya cukup memahami bahwa pembuatan regulasi tidak mudah, tapi kalau kita sepakat semuanya pada satu tujuan yang sama, objektif yang sama, saya kira tidak sulit, sehingga proses pembuatan regulasi ini akan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu sebagaimana yang diharapkan Bapak Menhub pada Maret 2019, dan dapat diterima semua pihak," tutup Dirjen Budi.