38 Ahli Waris Penumpang JT 610 Telah Memp Terima Santunan

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 9 November 2018 | 14:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 723


Jakarta, InfoPublik - Hingga saat ini sudah 38 ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP di perairan laut utara Karawang, telah memperoleh santunan dari Jasa Raharja. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, penyerahan santunan dilaksanakan secara bertahap kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.

Menurut Budi Rahardjo, penyerahan santunan dilakukan tersebar di beberapa provinsi sesuai domisili tempat tinggal Ahli Waris melalui Kantor Cabang dan Perwakilan Jasa Raharja.

 "11 orang diserahkan melalui kantor cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, 7 orang oleh kantor cabang Jasa Raharja Banten, 10 orang oleh kantor cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, 4 orang oleh kantor cabang Jasa Raharja Jawa Barat, 2 orang oleh kantor cabang Jasa Raharja Sumatera selatan, dan masing masing 1 ahli waris diserahkan oleh kantor cabang Jasa Raharja, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera Barat," jelas Budi, akhir pekan. 

Lebih lanjut Budi menjelaskan, hasil koordinasi dengan mitra terkait dan pengembangan informasi petugas Jasa Raharja di posko BASARNAS Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Posko Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, bahwa pihaknya telah membantu melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dengan mendatangi tempat kediaman keluarga korban. 

"Walau telah memperoleh 188 data lengkap keahliwarisan, penyerahan santunan selanjutnya dilakukan setelah diperoleh hasil identifikasi korban yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes POLRI ke ahli waris, diharapkan seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini berkat Sinergi yang telah dibangun antara Jasa Raharja, BASARNAS, Kementerian Perhubungan, DVI Mabes POLRI dan Mitra terkait lainnya," imbuh Budi.