Jasa Raharja Mulai Berikan Santunan Pada Keluarga Korban Lion Air JT 610

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 5 November 2018 | 04:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 267


Jakarta, InfoPublik - PT Jasa Raharja pada Sabtu (3/11) mulai memberikan santunan bagi penumpang Lion Air JT610 yang mengalami musibah kecelakaan pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Berdasarkan data Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia, berhasil mengidentifikasi penumpang Lion Air JT610, atas nama Jannatun Cintya Dewi, Chandra Kirana dan Monni. 

Sesuai identitas yang diperoleh Tim pendataan penumpang Jasa Raharja, bahwa saudari Jannatun Cintya Dewi tercatat sebagai warga Dusun Prumpon RT 01 RW 1 Suruh Sukodono, JawaTimur dan penumpangan. Chandra Kirana merupakan warga Gang Cempaka Kel Pasar Cempaka, Talang Ubi, Kab. Panukalabab Lumatang Ilir, Sumsel. Dan Monni, warga Sawah Besar, Jakarta.

Setelah mendapat data tersebut, Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Cabang Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta langsung mengunjungi rumah duka. 

Jasa Raharja, telah menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta) kepada masing-masing ahli waris yang sah, dalam hal ini orang tua korban. Jannatun diterima oleh Bapak kandungnya. Bambang Supriadi, warga Dusun Prumpon RT 01 RW 1 Suruh Sukodono, Jawa Timur. Jumlah yang sama juga diterima oleh Husnaini, ibu kandung Chandra Kirana di Sumsel dan Irvan Sunardi, suami Monni.

"Penyerahan santunan penumpang masing-masing atas nama Jannatun Cintya Dewi, Chandra Kirana dan Monni dilakukan karena pihak berwajib sudah memastikan bahwa mereka merupakan penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 beberapa waktu yang lalu," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo Slamet, Sabtu (3/11).

Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban, lanjut Budi, berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15/2017 yang berbunyi, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000.