Seorang ibu (kanan), membeli ikan layang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo, Minggu (3/3/2019). TPI berfungsi untuk memperlancar pemasaran ikan, mempermudah pembinaan mutu ikan hasil tangkapan nelayan, serta mempermudah pengumpulan data statistik baik hasil tangkapan nelayan maupun jumlah penjualan ikan. MC Prov. Gorontalo/Valen/Haris