Riyati Indah Sari petugas keamanan (kanan) memberikan nomor antrian kepada seorang pemohon penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung, Kamis (29/11/2018). Pembuatan akta kelahiran memerlukan waktu satu minggu. Pemohon akan dihubungi petugas bila akta tersebut selesai diproses. MC Kab Temanggung/Agung