TEGURAN UNTUK PENGELOLA USAHA

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Seorang petugas menuliskan surat teguran untuk pengelola salah satu cafe di Jalan Cut Nyak Dien Kota Palangka Raya, Minggu (27/9/2020). Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Setiap Penanggung Jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan dikenakan sanksi teguran tertulis, penutupan atau pembubaran kegiatan dan denda administratif sebesar Rp5.000.000,00. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH