DLH Sebut Danau Sembuluh-Kalteng tidak tercemar

:


Oleh R Nuraini, Kamis, 4 April 2019 | 00:23 WIB - Redaktur: Admin - 336


JPP, PALANGKARAYA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menyatakan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap dugaan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, semuanya relatif aman.

"Yang jelas berkaitan kasus kemarin kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pengujian, ternyata hasilnya masih relatif aman," kata Fahrizal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kalteng di Palangka Raya, Rabu (3/4/2019).

Tim yang telah diturunkan itu, telah mengambil sampel yang diperlukan dan melakukan pengujian di fasilitas laboratorium kesehatan yang ada di Palangka Raya. "Perhitungan angka yang keluar, semuanya tidak ada yang melebihi ketentuan baku mutu atau ambang batas," katanya.

Ia menjelaskan pengujian cukup dilakukan di laboratorium yang ada di Palangka Raya, tanpa harus menggunakan fasilitas laboratorium yang lebih tinggi di luar daerah. Seandainya tingkat pencemaran memang tinggi, kata dia, tentu pengujian akan dilakukan di laboratorium luar daerah.

"Selain itu indikator awal pencemaran tidak ditemui tim kami di lapangan. Tidak ditemukan indikator pencemaran seperti bau, warna yang mengalami perubahan dan lainnya," jelasnya kepada awak media.

Fahrizal mengakui, selama ini pihaknya banyak menerima pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari berbagai daerah di Kalteng. Hanya saja saat dilakukan pemeriksaan dan pengujian, fakta-fakta di lapangan seringkali tidak ada yang menunjukan pencemaran.

Dalam menentukan terjadinya pencemaran atau tidak di suatu wilayah, pihaknya harus berdasarkan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara selama ini, banyak pihak yang menduga terjadinya pencemaran dengan sebuah asumsi.

Sementara itu, secara umum indeks kualitas lingkungan Kalteng saat ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sebelumnya. Kondisi tersebut menandakan adanya perbaikan yang terdiri dari tiga indikator, seperti kualitas air, udara dan tutupan lahan.

"Terhadap kegiatan usaha di lapangan, kami melakukan pengawalan secara maksimal. Pengawalan tersebut berupa pengawasan rutin minimal enam bulan sekali guna mencegah terjadinya pencemaran," demikian Fahrizal. (ant)