Medan, InfoPublik - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen KPM Kemkomdigi), menggelar kegiatan “Kumpul Komunitas Waspada Kejahatan Digital” di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi upaya memperkuat literasi digital dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai ancaman kejahatan di ruang siber.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membekali masyarakat dengan pemahaman mengenai berbagai modus kejahatan digital serta langkah-langkah pencegahannya.
“Kami berusaha agar masyarakat semakin memahami modus kejahatan digital, mampu melindungi diri dan data pribadi, serta mengetahui langkah yang tepat apabila menghadapi atau menjadi korban kejahatan digital,” kata Marroli.
Dalam kesempatan itu, Penyidik Madya BNN Provinsi Sumatra Utara, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, memaparkan berbagai modus peredaran narkoba yang kini memanfaatkan teknologi digital.
Menurut dia, pelaku maupun bandar narkoba memanfaatkan berbagai platform digital, mulai dari media sosial, aplikasi pesan instan, marketplace, dark web, hingga game online dan komunitas digital untuk menjalankan aksinya.
“Platform digital ini dimanfaatkan mereka untuk menyasar kalangan muda,” tegas Fadris.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap konsisten melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Karena itu, generasi muda diharapkan meningkatkan literasi digital, memperkuat ketahanan diri, serta meningkatkan pengawasan keluarga sebagai langkah preventif.
Sementara itu, Kasubdit II Ditres Siber Polda Sumatra Utara, AKBP Anggi A.P. Siahaan, menjelaskan bahwa ancaman utama di ruang siber meliputi pelanggaran privasi dan berbagai bentuk kejahatan siber.
Menurut Anggi, kejahatan siber secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yakni computer crime dan computer-related crime.
Computer crime merupakan tindak pidana yang menjadikan sistem komputer, jaringan, atau data sebagai sasaran utama kejahatan. Bentuknya antara lain peretasan (hacking), penyebaran malware, virus, ransomware, dan spyware.
Adapun computer-related crime merupakan tindak pidana yang memanfaatkan komputer atau internet sebagai sarana melakukan kejahatan, seperti penipuan daring (online fraud), judi online, phishing, serta penyebaran hoaks.
Selain itu, Anggi juga menyoroti illegal content atau konten ilegal yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketiga itulah yang berada di bawah kewenangan Direktorat Siber, khususnya Polda Sumut,” tegas dia.
Deklarasi Lawan Kejahatan Digital
Pada kegiatan tersebut, berbagai komunitas yang hadir menandatangani deklarasi komitmen melawan kejahatan digital yang kemudian diserahkan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Komunitas yang terlibat antara lain Ikatan Remaja Masjid (IRM), Pemuda Melek Digital, Karang Taruna, Kader PKK, Komunitas Senam Prolanis, Anak Rantau Kualo, GMKI, GMNI, PMII, Tangan Edukasi Indonesia, HMI, Gen Bright, Teropong UMSU, Pemuda Muhammadiyah, AIESEC in USU, Gerakan Pemuda Ansor, Genre, dan sejumlah komunitas lainnya.
Adapun deklarasi tersebut memuat lima komitmen, yakni menolak segala bentuk kejahatan digital termasuk judi online, penipuan daring, perundungan digital, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, para peserta berkomitmen menggunakan ruang digital secara bijak dan bertanggung jawab, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman digital.
Kemudian, berperan aktif menyebarluaskan edukasi dan literasi digital, serta mendukung Kemkomdigi dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, inklusif, produktif, dan bebas dari kejahatan digital.