PENDATAAN PAJAK RESTORAN

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK JANUARI 2020



Dua orang Pegawai Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Palangka Raya (kanan) melakukan pendataan Pajak Restoran di Rumah Makan Ayam Geprek Jontor Jalan Bukit Keminting Kota Palangka Raya, Selasa (28/1/2020). Kegiatan Pendataan ini dalam rangka menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya dan juga sesuai dengan Peraturan daerah Kota Palangka Raya No.4 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran. MC.Palangka Raya / Adi/ Yayu