Seorang warga (kanan), membayar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Selasa (28/1/2020). Petugas mengatakan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000,00 dan SIM C Rp75.000,00. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi