BAYAR BIAYA PERPANJANGAN SIM

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK JANUARI 2020



Seorang warga (kanan), membayar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Selasa (28/1/2020). Petugas mengatakan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000,00 dan SIM C Rp75.000,00. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi