Seorang anggota Polisi (kiri) dari Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota memeriksa nomor kendaraan yang akan dicatat dalam surat tilang pada Operasi Patuh Otanaha 2019 di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, Kamis (29/8/2019). Jenis-jenis pelanggaran yang ditilang antara lain tidak membawa surat kendaraan, tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas. MC Prov. Gorontalo/Ray/Haris